KPU Telah Siapkan Langkah-langkah Guna Hadapi Putusan MK

"Terkait persiapan, kami memiliki dua persiapan. Yang pertama apabila eksepsi kami diterima dan permohonan pemohon ditolak, kami akan segera laksanaka

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah mempersiapkan langkah-langka guna menghadapi kemungkinan terjadi dalam hasil putusan MK yang terjadwal pada 22 Maret yang akan datang.

"Terkait persiapan, kami memiliki dua persiapan. Yang pertama apabila eksepsi kami diterima dan permohonan pemohon ditolak, kami akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," kata Apnizal, selaku Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (16/3/2021).

Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah putusan MK.

Baca juga: Masih Jadi Perhatian, Kasus Stunting di Tanjabtim Masih Tinggi, Sempat Posisi Kedua Setelah Kerinci

Baca juga: Pembacaan Putusan MK Tentang Hasil Pilgub Jambi, Berikut Jadwal Sidangnya

Baca juga: Jauh dari Target, Pembayaran Zakat Profesi di Muarojambi Tahun 2020 Hanya Mencapai Rp 1,3 Miliar

"Intinya kami upayakan secepatnya. Jika memang pada 22 Maret itu sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak kami 3-5 hari dari tanggal itu akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya.

Sementara itu, apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan pihaknya siap laksanakan pemungutan suara ulang.

"Apa bila eksepsi kami ditolak, kami siap untuk laksanakan PSU. Karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.

Dirinya pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.

"Untuk mempersiapkan itu, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved