Pembacaan Putusan MK Tentang Hasil Pilgub Jambi, Berikut Jadwal Sidangnya

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi jika sidang putusan tersebut akan dibacakan pada hari Senin tangg

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan segera membacakan putusan hasil sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jambi 9 Desember lalu.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi jika sidang putusan tersebut akan dibacakan pada hari Senin tanggal 22 Maret.

"Kami telah mendapatkan informasi bahwa jadwal sidang putusan akan dilaksanakan pada 22 Maret, pada pukul 13.30 WIB," jelasnya, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Jauh dari Target, Pembayaran Zakat Profesi di Muarojambi Tahun 2020 Hanya Mencapai Rp 1,3 Miliar

Baca juga: VIDEO Vaksinasi Tahap Kedua di Batanghari Sasar Anggota Polisi Hingga Personel Polres

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan, Pemkab Tebo Ajukan Tambahan 195 Ribu Elpiji 3 Kg

Saat ini pihaknya tengah menanti surat resmi dari MK dan juga sedang berkoordinasi dengan KPU RI.

"Kami saat ini sedang melakukan koordinasi bersama KPU RI, terkait siapa saja yang harus hadir. Sambil menunggu surat resmi dari MK," terangnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved