TP3 Sebut Ancaman Pembunuhan Rizieq Shihab hingga Tewasnya 6 Laskar FPI Buntut Pilkada Jakarta 2017

Ancaman pembunuhan kerap diterima mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab Pernyataan ini dilontarkan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar F

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Rizieq Shihab 

Sebab jika mengacu pada Statuta Roma suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari kebijakan atau lembaga negara.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Polri menyebut, tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dibebastugaskan.

Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.

Dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan. Penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.

Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.

Sumber: Kompas

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/14/20510631/tp3-sebut-rizieq-shihab-belasan-kali-hendak-dibunuh?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved