Kasus Pembunuhan

MISTERI Tewasnya Suami Istri di BSD Serpong Terkuak, Pelaku Sakit Hati Karena Sering Dicaci Maki

Pembunuhan sadis yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di perumahan mewah Giri Loka 2 BSD, Serpong Jumat (12/3/2021) akhirnya terkuak.

Editor: Rohmayana
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Lokasi dua orang ditemukan tewas di perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/2/2021) pagi. 

"Kemudian memanjat steger untuk renovasi dan tiba dilantai dua karena dia tahu pintu lantai dua itu tidak pernah dikunci," jelas Angga.

Sampai di dalam rumah, Wahyu membutuhkan waktu sekira lima menit memantau situasi.

Wahyu mendapati pasangan suami istri bekas majikannya itu belum tidur.

Setelah masuk kamar di lantai dasar, Wahyu turun dan mendapatkan kapak tergeletak.

"Ketika turun melihat sebuah kapak, kapak tersebut kemudian ia bawa diselipkan di pinggang," kata Angga.

Lantas Wahyu mengetuk pintu utama lantai dasar memancing korban keluar. Berjalan sesuai rencana, NS keluar kamar.

"NS WNI keluar dari kamar dan sebelum tiba di pintu utama kemudian diayunkanlah kapak ke dagu sampai ke leher korban," jelas Angga.

NS dibacok beberapa kali hingga berlari mengarah ke kamar.

Mendengar keributan berdarah itu, KEN suami NS terbangun.

Saat pria Jerman itu membuka mata, sabetan kapak menyayat lehernya. Seketika itu pula nyawa KEN habis di tangan Wahyu.

"Untuk korban KEN meninggal di lokasi, sementara korban NS meninggal saat perawatan di rumah sakit," pungkas Angga.

Melihat dua mantan majikannya terkapar bersimbah darah, Wahyu lekas meninggalkan lokasi.

Saat akan keluar, ia berpapasan dengan seorang asisten rumah tangga yang belum menyadari peristiwa pembunuhan itu.

Berkelit, Wahyu hanya meladeni sekedarnya dan kembali melanjutkan pelariannya.

Keterangan kunci dari asisten rumah tangga itu yang menjadi kunci aparat menangkap Wahyu.

Wahyu disangka pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

SUMBER :  Tribunjakarta.com 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved