Mahfud MD Temui Jaksa Agung, Tak Ingin Salah Administrasi Diproses Hukum Sebagai Kasus Korupsi
Menkopolhukam Mahfud MD tiba-tiba saja menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi."
"Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum."
"Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP-nya saja diperketat," ucapnya.
Baca juga: Diburu Polisi, Turmudi Badrutamam Pembuat Video Bunuh Mahfud MD Menyerah, Begini Nasibnya Kini
Kesan Penegakan Hukum Kita Sudah Sangat Jelek
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kesan penegakan hukum di Indonesia sudah sangat jelek.
Munculnya kesan jelek tersebut, kata Mahfud MD, akibat adanya praktik industri hukum serta masyarakat yang semakin cerdas dan tidak bisa dibohongi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Rabu (16/9/2020).
"Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat."
"Nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Di Mata Najwa Mahfud MD Sebut Pemerintah Akui AHY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Menurutnya, untuk menepis kesan jelek di masyarakat tentang penegakan hukum, insan Adhyaksa (jaksa) harus menguatkan moral dan jangan terjebak dalam praktik industri hukum.
Selain itu ia juga menekankan agar para jaksa dapat bekerja secara transparan dan akuntabel.
"Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan."
"Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyindir semakin maraknya industri hukum di Indonesia.
Mahfud MD menilai industri hukum tak jauh dari praktik korupsi atau mencari keuntungan sepihak dengan cara membuat hukum itu sendiri.