Mahfud MD Temui Jaksa Agung, Tak Ingin Salah Administrasi Diproses Hukum Sebagai Kasus Korupsi

Menkopolhukam Mahfud MD tiba-tiba saja menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Editor: Rohmayana
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Menko Polhukam Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung untuk memiliki SOP tersendiri, agar salah administrasi tidak menjadi kasus korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD tiba-tiba saja menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Pertemuan digelar secara tertutup selama kurang lebih dua jam.

Lalu apa yang dibahas oleh Mahfud MD?

Usai melakukan pertemuan tersebut, Mahfud MD mengaku tidak membicarakan hal yang istimewa.

Mahfud MD menjelaskan, salah satu pembahasan adalah penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Materi tadi yang dibicarakan, yang pertama soal penyelesaian kasus-kasus korupsi."

"Ada dua, satu soal unsur tindakan korupsi."

"Karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas," kata Mahfud MD.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Saat Beritau Presiden Soal Kudeta Partai Demokrat : Dia Happy-happy Saja Tuh

Mahfud MD pun memberikan contoh ada seseorang yang tidak bermaksud melakukan tindak pidana korupsi, harus diproses secara hukum.

Padahal, mereka hanya diketahui melakukan salah administrasi.

"Di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi."

"Hanya salah administrasi, lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah," jelas Mahfud MD.

Dalam kasus ini, kata Mahfud MD, Kejaksaan Agung telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.

Nantinya, SOP itu telah menjadi pedoman bagi penyidik untuk mengusut sejumlah kasus korupsi.

"Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu, hampir semuanya memang terbukti di pengadilan."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved