Jalan Rumah Warga Dibangun Tembok dan Kawat Berduri di Ciledug, Berawal Sengketa hingga Tanah Pemkot
Buntut sengketa tanah, akses rumah warga di Ciledug ditutup dinding. Selain dinding tembok, juga terpasang kawat berduri diatas dinding tembok.
TRIBUNJAMBI.COM - Buntut sengketa tanah, akses rumah warga di Ciledug ditutup dinding.
Akibatnya pemilik rumah di belakang tembok harus menggunakan tangga dan kursi untuk memanjat dinding tembok.
Selain dinding tembok, juga terpasang kawat berduri diatas dinding tembok.
Camat Ciledug, Syarifuddin menyatakan, dinding beton tersebut dibangun secara ilegal di tanah milik pemerintah kota Tangerang.

Dikutip dari Kompas.com, Camat Ciledug, Syarifuddin menjelaskan, dinding beton sepanjang 300 meter tersebut dibangun di atas tanah selebar 2,5 meter pada Oktober 2019.
Menurutnya, lebar jalan dengan total 4,5 - 5 meter tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang.
Baca juga: Taqy Maliq Geluti Bisnis Minuman Herbal Berbahan Dasar Saffron, Hingga Harus Tunda Momongan
Baca juga: Jadwal Lengkap Belajar dari Rumah TVRI hari Ini 15 Maret 2021, dari PAUD hingga Kelas 6 SD
Diketahui, tembok tersebut dibangun oleh salah satu ahli waris mantan pemilik gedung fitness yang berada di belakang dinding itu.
"Jalan yang diakui si ahli waris itu telah terdapat pembangunan berupa pemasangan paving block. Yang membangun Pemerintah Kota Tangerang," urai Syarifuddin kepada awak media, Minggu (14/3/2021) siang.
Syarifuddin turut mengatakan, pembangunan paving block itu juga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tangerang.
Bahkan, pembangunan dinding itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pemerintah menggunakan dana APBD di proses pembangunan jalan itu, ya kami anggap itu sudah punya pemerintah,” terang Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, ahli waris belum sempat menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang dibangun dinding beton tersebut.
"Dan dia (si ahli waris) belum bisa menunjukkan data apa yang dia punya," ungkap dia.
Pihak Kecamatan Ciledug telah meminta ke Satpol PP Kota Tangerang untuk membongkar kedua dinding itu.
Pada bulan Oktober 2019, Satpol PP telah melakukan persiapan pembongkaran.