Berita Kota Jambi
Ahli Ungkap Program di Dinas Perkim Sungai Penuh Banyak Tak Sesuai RAB
Moehargung Alsonta, Jaksa Penuntut Kejari Sungai Penuh kengatakan meski sempat muncul bantahan dari para saksi okeh terdakwa. Semua keterangan saksi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hadirkan dua ahli dalam sidang kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh dalam sidang Senin (15/3/ 2021).
Satu diantara ahli yang dihadirkan adalah Leni ahli bidang pemeriksaan pekerjaan fisik dari Inspektorat Kota Sungai Penuh. Dalam keterangannya, Leni menerangkan terkait temuan sejumlah fakta pada beberapa program kegiatan dinas Perkim Kota Sungai Penuh.
Setidaknya ada beberapa item program yang diperiksa oleh ahli. Bedah Rumah, Pengaspalan Jalan termasuk Jamban Sehat. Dari item pekerjaan itu menurutnya ditemukan beberapa pekerjaan tak sesuai dengan RAB pembiayaan kegiatan.
Seperti pada kegiatan pengaspalan jalan, dalam perencanaan menggunakan Aspal Goreng. Namun, dilapangan justru menggunakan Aspal Hotmix. Sehingga ditemukan selisih penganggaran yang nilainya mencapai sekitar 150 juta rupiah.
"Karena mengunakan aspal hotmix akhirnya perencanaan ada selisih, seperti biaya minyak tapi karena pakai Hotmix tentu tidak digunakan minyaknya," katanya.
Temuan lainnya adalah pada kegiatan pekerjaan bedah rumah. Dari perencanaan yang dirancang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh kegiatan bedah rumah untuk 28 rumah warga miskin.
Dengan nilai anggaran sekitar 17 juta rupiah. Namun pada pelaksanaan juga tidak sesuai, "perencanaan satu rumah 17 juta. Tapi realisasinya bervariasi, ada yang menerima 8 juta, 9 juta," katanya.
Bahkan dari 28 program bedah rumah, hanya 24 rumah terealisasi. Sementara, empat rumah lagi tidak terlaksana. Temuan serupa juga pada kegiatan pekerjaan fisik jamban sehat yang diperuntukkan untuk 160 rumah.
Namun yang terealisasi hanya sekitar 100 rumah saja, "Malah tidak lengkap. Sebagian ada yang kami temukan dinding jamban ada tapi atap tidak ada, ada yang septitengnya saja ada yang bahan saja," kata Ahli dipersidangan.
Selain itu ahli yang yang turut dihadirkan adalah Ahmadi. Ia dimintai keterangan mengenai mekanisme pembelian tanah untuk bangunan gedung lewat program Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.
Saksi lainnya yakni Yunus, ia dimintai keterangan mengenai proses pembelian dan pengadaan tanah di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.
Moehargung Alsonta, Jaksa Penuntut Kejari Sungai Penuh kengatakan meski sempat muncul bantahan dari para saksi okeh terdakwa. Semua keterangan saksi akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Sepenuhnya Majelis hakim yang menilai. Intinya dari keterangan ahli ada sejumlah program yang penggunaan anggarannya tidak sesuai dan menguntungkan terdakwa," katanya usai sidang.
Dalam persidangan kasus Korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, menyeret mantan Kadis Perkim dan Bendahara Pengeluaran dinas. Yakni Nasrun dan Lusi Aprianti. (Dedy Nurdin)
Baca juga: VIDEO Antisipasi Karhutla, TNI Polri Bersama Warga Desa Bunga Tanjung Buat Embung Air Sederhana
Baca juga: Peringatan Dini dari BMKG untuk Besok, 27 Provinsi Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Kata-kata Anton Medan Saat Ceramah di LP : Jangan Lupa Belajar Agama Selama di Penjara