Rian Pembunuh Berantai di Bogor Ternyata Lihai Gaet Wanita, Dicurigai Sudah Incar Korban Lain
Ditangkap usai membunuh dua wanita, Rian Bogor dicurigai sempat mengincar korban lain. Hal itu diungkap polisi usai menemukan bukti berupa benda hitam
"Korban kami pelajari, antara kehidupan nyata dan maya ada perbedaan. Ketika mereka chat, si tersangka ini mampu merayu korban untuk bertemu, butuh waktu 2 jam untuk meyakinkan si korban ini sampai ke penginapan," jelas Kapolres Kota Bogor.
"Dalam satu hari (waktu yang dibutuhkan tersangka guna meyakinkan korbannya untuk bertemu)," sambungnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memperlihatkan tas carrier yang digunakan pelaku MRI untuk membawa korbannya yang sudah ia bunuh, di lokasi pembuangan, Kamis (11/3/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Penemuan Benda Hitam
Ditangkap usai membunuh dua wanita, Rian Bogor dicurigai sempat mengincar korban lain.
Hal itu diungkap polisi usai menemukan bukti berupa benda hitam.
Benda hitam tersebut adalah plastik trashbag berwarna hitam.
Seperti diketahui, plastik trashbag hitam ini sempat digunakan pelaku untuk membungkus jasad siswi SMA inisial DP (18) yang dia bunuh untuk kemudian dibuang di pinggir jalan di kawasan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Karenanya disebutkan polisi, ada indikasi bahwa tersangka ini masih akan memburu perempuan lainnya dengan cara dijebak lalu dibunuh.
"Kalau kami melihat ada satu plastik hitam lagi yang belum digunakan maka kami menduga ada indikasi untuk menyiapkan terkait dengan perbuatan berikutnya," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Terkait jumlah korban yang dibunuh pelaku, sejauh ini ada dua orang perempuan yakni siswi SMA berinisial DP (18) dan janda muda berinisial EL (23).
Polisi masih akan mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada korban lainnya dalam perkara pembunuhan berantai atau serial killer ini.
"Kami masih akan mendalami yang akan kami angkat dari jejak-jejak digital dari handphone tersangka termasuk lingkungan dan sebagainya, kita dalami lagi," kata Susatyo.
Rian kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat (3) KUHP.
Dia terancam hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.