Pria Coba Rudapaksa Istri Orang Saat Menagih Jasa Upah Tukang, Sampai Korban Lompat dari Lantai Dua
Niat menagih hutang, tukang ini malah berusaha memerkosa isti pemilik rumah saat datang untuk menagih jasa tukang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sudah memvonis pidana penjara terhadap para pelaku.
Putusan pengadilan terhadap kasus pemerkosaan bergilir itu kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Korban perkosaan adalah seorang wanita berinisial KN.
Sedangkan pelaku adalah AMP (21) dan YZ.
Pemerkosaan itu berawal dari ajakan makan malam bos korban maupun pelaku.
Ya, korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama.
Di acara makan-makan itulah KN berkenalan dengan AMP.
Setelah acara selesai, AMP mengajak KN ke tempat kosnya untuk mengadakan kumpul-kumpul di sana dan makan-makan.
KN sepakat, lalu mereka pergi bersama dua rekan lain.
Di rumah kos, ternyata AMP bukan mengajak kumpul-kumpul sambil makan.
AMP justru meminta salah satu rekannya untuk membeli tuak untuk melakukan pesta miras.
Mereka lalu minum tuak di dalam kamar AMP dan KN terpaksa ikut minum tuak.
Di tengah acara minum, salah satu rekan AMP pamit pulang lebih dulu.
Sehingga kemudian hanya ada KN, AMP, dan seorang rekan lainnya berinisial UK di dalam kamar.
AMP lalu menyuruh UK keluar dari kamar.
Setelah UK keluar, barulah AMP memerkosa KN. Setelah selesai AMP pergi ke luar kamar
Setelah AMP keluar mendadak datang seseorang berinisial YZ
Berikutnya barulah seorang rekan AMP, yakni YZ datang dan memerkosanya lagi.
KN dan YZ diketahui sudah saling kenal. Bahkan YZ sudah pernah mengajak KN untuk berhubungan intim tetapi selalu ditolak.
Setelah dirudapaksa, saksi lalu minta diantar pulang.
Majelis hakim PN Tenggarong tampak memberikan hukuman berat terhadap kedua pelaku dalam berkas putusan terpisah.
Dalam berkas putusan terdakwa AMP, hakim memvonis hukuman pidana penjara 6 tahun pada 7 Desember 2020 lalu.
Sedangkan putusah terdakwa YZ belum ada di website Mahkamah Agung.
SUMBER : Wartakotalive