Pria Coba Rudapaksa Istri Orang Saat Menagih Jasa Upah Tukang, Sampai Korban Lompat dari Lantai Dua
Niat menagih hutang, tukang ini malah berusaha memerkosa isti pemilik rumah saat datang untuk menagih jasa tukang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Niat menagih hutang, tukang ini malah berusaha memperkosa isti pemilik rumah saat datang untuk menagih jasa tukang.
Terpidana dalam kasus ini adalah AY (40) tahun, sedangkan korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial YL.
Perisitwa itu terjadi pada 3 Desember 2020 pukul 21.00.
Berdasarkan kesaksian AY yang tertuang dalam putusan hakim, AY berniat datang untuk menagih uang jasa tukang kepada YL.
AY datang dan naik ke atas rumah YL lantaran rumah tersebut merupakan rumah panggung.
AY lalu mengetuk pintu sambil mengucapkan identitasnya.
YL kemudian membukakan pintu, dan saat itu pula AY jadi tahu bahwa YL hanya sendirian di rumah.
AY langsung berusaha memerkosa YL dengan menarik tangannya dan memeluknya dari belakang.
Namun, YL tidak lekas menyerah dan melawan sambil berteriak-teriak.
YL kemudian berhasil melepaskan diri dan kabur ke arah belakang rumah panggung itu.
Bahkan YL nekat terjun dari rumah panggung itu dan melarikan diri ke rumah tetangganya.
YL sempat panik dan ditenangkan beberapa ibu-ibu di rumah tetangganya itu.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan AY diringkus di rumahnya pada malam itu juga.
Baca juga: Aksi Pelecehan Seksual ke Istri Orang Direkam, Suami Murka Hingga Berujung di Penjara
YL mengaku sudah menganggap AY sebagai saudaranya sendiri.
Sebab AY sudah lebih dari 20 tahun tinggal di desa itu.
Makanya YL tak menyangka AY berusaha untuk memerkosanya.
Dalam kasus ini, AY terus terang di hadapan hakim terhadap apa yang ia lakukan terhadap YL.
Majels Hakim Pengadilan Negeri Polewali kemudian menyatakan AY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerang kehormatan kesusilaan”.
Kasus percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual ini sudah divonis hakim pengadilan negeri pada 25 Februari 202.
Putusan pengadilannya dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Majeli hakim lalu Menjatuhkan pidana kepada AY dengan pidana penjara selama 10 bulan.
ISTRI DILECEHKAN SAAT SUAMI PERGI
Sementara itu, seorang tamu melecehkan istri orang saat suami wanita tersebut sedang pergi beli air kelapa.
Kasus pelecehan seksual ini sudah divonis Pengadilan Negeri Malang pada 8 Maret 2021.
Terpidana dalam kasus ini adalah VR (21) yang tengah bertamu.
Korban adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan dalam putusan hakim sehingga di berita ini disebut saksi 1.
Pelecehan itu berawal dari VR dan seorang rekannya yang datang ke rumah saksi 1 pada Agustus 2019.
VR tidak mengenal saksi 1, tetapi dia kenal dengan suami saksi 1 dan datang atas ijin dari suami saksi 1.
Baca juga: Pengakuan Kelompok Hakekok di Pandeglang, Ini Tujuan Mandi Telanjang Bersama di Kebun Sawit
VR dan rekannya datang dan menginap di rumah saksi 1 untuk ikut tes secaba TNI.
Tes secaba TNI rupanya batal, tetapi VR dan rekannya memilih menetap di rumah saksi 1.
Alasan mereka memilih menetap adalah agar bisa latihan persiapan tes secaba TNI berikutnya.
Dalam salah satu hari di bulan November 2019, saksi 1 rupanya mabuk sampai tidak sadarkan diri.
Suami saksi 1 lalu meminta VR dan rekan VR untuk menjaga saksi 1 yang sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar.
Suami saksi 1 meminta saksi 1 dijaga lantaran dia ingin membeli air kelapa.
Baca juga: Pasukan Israel Tangkap Anak-anak Palestina yang Mengambil Sayuran di Komplek Pemukiman Yahudi
Setelah suami saksi 1 pergi, rupanya tak lama kemudia rekan VR pun memilih pergi ke luar rumah.
Saat itulah VR melecehkan saksi 1 dengann cara meremas-remas payudaranya dan merekamnya.
Setelah kejadian itu semuanya berjalan biasa saja.
Namun, rupanya setelah pulang ke kampungnya, VR menunjukkan video saat ia melecehkan saksi 1 kepada rekannya.
Rekan VR itulah yang kemudian melaporkan perbuatan bejad VR kepada suami saksi 1.
VR kemudian ditahan polisi pada 6 November 2020.
Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan VR bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan
seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu tidak berdaya.
Hakim lalu memvonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap VR.
WANITA TERJEBAK PESTA MIRAS LALU DIPERKOSA
Sementara itu, seorang wanita diajak minum minuman keras dan akhirnya diperkosa secara bergilir.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sudah memvonis pidana penjara terhadap para pelaku.
Putusan pengadilan terhadap kasus pemerkosaan bergilir itu kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Korban perkosaan adalah seorang wanita berinisial KN.
Sedangkan pelaku adalah AMP (21) dan YZ.
Pemerkosaan itu berawal dari ajakan makan malam bos korban maupun pelaku.
Ya, korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama.
Di acara makan-makan itulah KN berkenalan dengan AMP.
Setelah acara selesai, AMP mengajak KN ke tempat kosnya untuk mengadakan kumpul-kumpul di sana dan makan-makan.
KN sepakat, lalu mereka pergi bersama dua rekan lain.
Di rumah kos, ternyata AMP bukan mengajak kumpul-kumpul sambil makan.
AMP justru meminta salah satu rekannya untuk membeli tuak untuk melakukan pesta miras.
Mereka lalu minum tuak di dalam kamar AMP dan KN terpaksa ikut minum tuak.
Di tengah acara minum, salah satu rekan AMP pamit pulang lebih dulu.
Sehingga kemudian hanya ada KN, AMP, dan seorang rekan lainnya berinisial UK di dalam kamar.
AMP lalu menyuruh UK keluar dari kamar.
Setelah UK keluar, barulah AMP memerkosa KN. Setelah selesai AMP pergi ke luar kamar
Setelah AMP keluar mendadak datang seseorang berinisial YZ
Berikutnya barulah seorang rekan AMP, yakni YZ datang dan memerkosanya lagi.
KN dan YZ diketahui sudah saling kenal. Bahkan YZ sudah pernah mengajak KN untuk berhubungan intim tetapi selalu ditolak.
Setelah dirudapaksa, saksi lalu minta diantar pulang.
Majelis hakim PN Tenggarong tampak memberikan hukuman berat terhadap kedua pelaku dalam berkas putusan terpisah.
Dalam berkas putusan terdakwa AMP, hakim memvonis hukuman pidana penjara 6 tahun pada 7 Desember 2020 lalu.
Sedangkan putusah terdakwa YZ belum ada di website Mahkamah Agung.
SUMBER : Wartakotalive