Berita Nasional
AKSI Bejat Kakek Tega Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Diiming-imingi Duit Rp20 Ribu
Aksi bejat seorang kakek berinisial J (63) yang tega merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi bejat seorang kakek berinisial J (63) yang tega merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Akibat perbuatan bejatnya itu, kini korban tengah hamil tujuh bulan.
Kasus ini pun terbongkar saat korban mengeluh alami sakit perut.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus rudapaksa itu sudah terbongkar setelah korban mengalami sakit saat buang air kecil dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban yang berinisial R ini tengah hamil tujuh bulan dua minggu.
Baca juga: Pria Coba Rudapaksa Istri Orang Saat Menagih Jasa Upah Tukang, Sampai Korban Lompat dari Lantai Dua
Baca juga: Alasan Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya Sampai Bikin Penyidik Merinding dan Emosi
Baca juga: Sering Curhat, Pria 32 Tahun Bawa Kabur dan Rudapaksa Siswi SMP, ini Penyebabnya
"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," ujar Isnaini, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (13/3/2021).
Kepada orangtuanya, korban yang diketahui masih berstatus pelajar ini mengaku telah dirudapaksa tetangganya.
Tidak terima anaknya mengalami hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Wungu.
Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang kali sejak April 2020.
Usai dirudapaksa, korban pun diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Kapolsek menjelaskan, modus yang telah dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan disetubuhi.
"Modus, pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga."
"Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya, setelah korban datang ke rumah pelaku langsung diajak masuk ke kamar di rumah pelaku dan pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
Setelah itu, pelaku meminta korban agar tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan teman-temannya.
"Setelah selesai berhubungan, korban dikasih uang 20.000 dan ancam dengan perkataan, 'He kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi'. Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ujarnya.
Dia menambahkan, korban maupun pelaku sudah lupa melakukan hubungan bak suami istri, hingga akhirnya korbannya hamil.
Baca juga: Saksi Kunci Pembunuhan Suami Istri di BSD Serpong Beberkan Suasana Tragedi Malam Berdarah
Baca juga: MYANMAR Makin Membara, 70 Orang Warganya Tewas Lawan Junta Militer yang Kudeta Pemerintahan Sah
Baca juga: Daftar Seserahan Lamaran Atta ke Aurel Bikin Denny Cagur Tertawa Lihat Permintaan Khusus Putri Anang
Atas perbuatannya, pelaku pun ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu.
Pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-undang perlindungan anak," katanya.

Saat ini polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
Sementara, korban dikethaui mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh pihak keluarga dan psikolog.
Baca juga: Vicky Prasetyo Menikah Tiga Kali Kalina Oktarani Menikah Keempat Kali, Ini Maskawin Vicky ke Kalina
Baca juga: Pembuatan Covernote dan Tanggung Jawab Seorang Notaris Menurut Hukum Perbankan di Indonesia
Baca juga: UCAPAN Hari Raya Nyepi dalam Bahasa Bali Beserta Artinya, Rahajeng Rahina Nyepi Caka 1943
(Surya.co.id/Rahadian Bagus)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
SUMBER: SURYA