Demokrat Gandeng Bambang Widjojanto Balik Serang Kubu KLB, Refly Harun Langsung Komentar Begini
Gejolak dualisme Partai Demokrat semakin meruncing. Kini Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) balik menyerang kubu KLB.
Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.
"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."
"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.
Namun, hingga kini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.
Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.
Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.
Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.
Menurutnya, masalah ini bukan hanya internal, tapi sudah lingkup negara.
"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya, bisa melakukan tindakan seperti ini."
"Yang diserang sebenernya negara, kekuasaan, pemerintah yang sah."
"Bukan sekedar Partai Demokrat," pungkas Bambang.
(Tribunnews.com/Shella)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Demokrat AHY Gugat Peserta KLB ke PN, Refly Harun: Harusnya Selesaikan di Mahkamah Parpol Dulu.