Demokrat Gandeng Bambang Widjojanto Balik Serang Kubu KLB, Refly Harun Langsung Komentar Begini
Gejolak dualisme Partai Demokrat semakin meruncing. Kini Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) balik menyerang kubu KLB.
Demokrat Gandeng Bambang Widjojanto Balik Serang Kubu KLB, Refly Harun Langsung Komentar Begini
TRIBUNJAMBI.COM - Gejolak dualisme Partai Demokrat semakin meruncing. Kini Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) balik menyerang kubu KLB.
AHY menggugat 10 mantan kader Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Mantan kader yang digugat tersebut adalah peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Ketatanegaraan, Refly Harun menyebut, seharusnya konflik itu diselesaikan ke Mahkamah Partai Politik (Parpol).
Bukannya malah terburu-buru, diselesaikan di pengadilan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol.
"Seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Politik, sebelum lompat ke Pengadilan Negeri," kata Refli, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: AHY Sulit Menangkan Dualisme Partai Demokrat, Pengamat: Masalahnya Yasonna Laoly Ini Kader PDIP
Baca juga: Jhoni Allen Panas Gatot Nurmantyo Ngaku Ikut Diajak Kudeta AHY, Siapa, Jenderal Jangan Asal Bunyi!
Menurutnya, belum tentu pengadilan akan menyelesaikan secara adil.
"Kalau ada konflik partai politik, jangan buru-buru ke pengadilan."
"Belum tentu pengadilan bisa memberikan keadilan yang diperkirakan atau memutus berdasarkan apa yang harusnya diputus," ucapnya.

Dalam hal ini, mahkamah parpol ada di kubu demokrat AHY.
Sebab, kepengurusan PartaI Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni di bawah pimpinan Ketum AHY.
"Penyelesain konflik yang berkaitan, terlebih dulu hendaknya diproses dulu ke Mahkamah Parpol."
"Mahkamah yang didaftarkan oleh kepengurusan AHY."