Demokrat Gandeng Bambang Widjojanto Balik Serang Kubu KLB, Refly Harun Langsung Komentar Begini
Gejolak dualisme Partai Demokrat semakin meruncing. Kini Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) balik menyerang kubu KLB.
"Tentu itulah yang resmi terdaftar," ujar Refly.
Refly mengatakan, pelaksanaan Mahkamah Parpol tak harus dari laporan dari kedua kubu yang berseteru.
"Mahkamah parpol boleh karena pengaduan sepihak, tidak harus kedua pihak hadir."
"Mahkamah bisa memproses pengaduan yang disampaikan oleh Parpol atau anggota," terang Refly.
Baca juga: LENGKAP Daftar Ketua DPC-DPD Partai Demokrat yang Dipecat AHY Setelah KLB Deli Serdang
Hasil mahkamah itu nantinya akan bersifat final dan mengikat secara internal.
"Ini berlaku untuk pihak-pihak yang terlibat, kubu AHY dan Moeldoko," tandasnya.
Kubu Demokrat AHY Gugat Peserta KLB ke PN

Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.
"Ada 10 orang yang tergugat, tapi intinya kenapa kami menggugat mereka."
"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.
"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."
"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.