Ketua Umum Partai Demokrat AHY Dilaporkan Penggagas KLB Darmizal ke Bareskrim Mabes Polri

Ketua Umum Partai Demokrat AHY dilaporkan Darmizal ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat 12 Maret 2021.

Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
SBY, AHY, DAN DAMRIZAL 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat AHY dilaporkan Darmizal ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat 12 Maret 2021.

Damrizal merupakan satu di antara penggagas KLB Partai Demokrat yang berlangsung sepekan lalu di Sibolangit, Sumatera Utara.

AHY dilaporkan terkait dugaan pemalsuan akta otentik Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tentang pendirian.

Damrizal mempersoalkan AHY karena memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat

Damrizal melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono itu ke Bareskrim Mabes Polri diwakili kuasa hukumnya, Rusdiansyah.

Dikatakan Rusdiansyah, putra sulung SBY itu diduga sudah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020.

AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama SBY sebagai pendiri Partai Demokrat.

Pencantuman nama SBY tersebut diduga tanpa melalui mekanisme partai.

Menurut Rusdiansyah, SBY tidak termasuk dalam kategori pendiri Partai Demokrat.

Pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001, ucapnya, nama SBY tidak ada di sana.

Makanya, ucap dia, tahun 2020 AHY diduga telah melakukan perubahan di luar forum kongres.

Di dalam AD/ART yang baru dituliskan bahwa founding fathers Partai Demokrat adalah SBY dan Franky Rumangkeng.

"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," terangnya.

Ada sejumlah barang bukti yang dibawa Rusdiansyah untuk memperkarakan putra sulung SBY itu.

Di antara bukti itu adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved