Kencan Buta Berujung Pembunuhan Berantai, Korban Dibujuk Via Medsos, Polisi Telusuri Jejak Digital
MRI, yang berusia 21 tahun menjadi pembunuh berdarah dingin. Bermodal bujuk rayu, dua wanita ia ajak kencan sebelum nyawanya dihabisi.
Dugaan kekerasan seksual Aksi pembunuhan berantai ini terungkap setelah dilakukan penelusuran jejak digital tersangka. Jejak digital dari ponsel tersebut memberi petunjuk awal bahwa ada korban kedua yang tak lain adalah EL.
Mengenai kematian EL, diduga kuat korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan bahwa dari hasil visum, ditemukan adanya bekas sperma. EL ditemukan warga dalam kondisi membungkuk miring ke sisi kiri. Korban mengenakan setelan kemeja dan jaket abu-abu, celana jins dan mengenakan sepatu.
"Kita melihat dari barang bukti yang ada dari korban, itu ada sperma di alat kelamin korban," ucap Harun. Terancam hukuman mati Dalam proses penyidikan dan rekonstruksi, raut wajah MRI hanya datar dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
"Mayat yang kedua ini enggak saya bungkus plastik, tapi langsung saya keluarin saja karena kondisinya dilipat di dalam tas ransel," ujar MRI di hadapan polisi.
MRI kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi. Ia disangka melanggar pasal berlapis, meliputi kekerasan anak di bawah umur, pencurian, hingga pembunuhan berencana.
MRI disangka melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, disangka melanggar Pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 KUHP. MRI terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati",