KLB Partai Demokrat
Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus Terkait KLB Deli Serdang, Dinilai Langgar Konstitusi Negara
Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukum, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.
Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara," tutur Herzaky.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.
Yakni, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," beber Herzaky.
Baca juga: Mata Najwa Edisi Ribut Berebut Demokrat Hinca Pastikan KLB Ilegal, Damrizal Bilang Selamatkan Partai
Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat."
"Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat."
"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air."
"Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap."
"Termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," papar Herzaky. (Rizki Sandi Saputra)
SUMBER : Wartakotalive
Partai Demokrat
KLB
kode etik
dewan kehormatan
Herzaky Mahendra Putra
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
gugatan melawan hukum
hukum konstitusi
Tribunjambi.com
Partai Demokrat Versi KLB Diberi Waktu Pemerintah 7 Hari untuk Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Dimana Keberadaan Moeldoko Usai Jadi Ketum Demokrat Versi KLB? Jhoni Allen Ungkap Ada Tugas Negara |
![]() |
---|
Peserta KLB Partai Demokrat Dijanjikan Rp 100 Juta Tapi Realisasi Jauh dari Janji |
![]() |
---|
Inilah Sosok Jhoni Allen Marbun Sekjen Partai Demokrat Versi Ketua Umum Moeldoko |
![]() |
---|
AHY Bakal Senyumin Moeldoko Jika Bertemu di Kemenkumham, Bawa Bukti KLB Tak Sah |
![]() |
---|