KLB Partai Demokrat
Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus Terkait KLB Deli Serdang, Dinilai Langgar Konstitusi Negara
Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukum, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.
Selain itu terdapat nama Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.
"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," terangnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu tiba di PN Jakpus pukul 10.23 WIB, dari Gedung DPP Partai Demokrat.
Tim hukum Partai Demokrat terlihat membawa dokumen yang nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pecat 7 Kader
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut."
"Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini."
"Juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," imbuhnya.
Baca juga: Moeldoko Tak Muncul-muncul Usai KLB Demokrat, Jhoni Allen Malah Tuding AHY Lakukan Politik Dinasti
Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Juga, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.
Partai Demokrat
KLB
kode etik
dewan kehormatan
Herzaky Mahendra Putra
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
gugatan melawan hukum
hukum konstitusi
Tribunjambi.com
Partai Demokrat Versi KLB Diberi Waktu Pemerintah 7 Hari untuk Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Dimana Keberadaan Moeldoko Usai Jadi Ketum Demokrat Versi KLB? Jhoni Allen Ungkap Ada Tugas Negara |
![]() |
---|
Peserta KLB Partai Demokrat Dijanjikan Rp 100 Juta Tapi Realisasi Jauh dari Janji |
![]() |
---|
Inilah Sosok Jhoni Allen Marbun Sekjen Partai Demokrat Versi Ketua Umum Moeldoko |
![]() |
---|
AHY Bakal Senyumin Moeldoko Jika Bertemu di Kemenkumham, Bawa Bukti KLB Tak Sah |
![]() |
---|