KLB Partai Demokrat

Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus Terkait KLB Deli Serdang, Dinilai Langgar Konstitusi Negara

Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukum, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.

Editor: Rohmayana
YouTube.com/Kompas TV
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kiri) dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukum, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.

Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum.

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan."

"Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum."

"Ada 10 orang yang tergugat," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ungkap Ciri-ciri Orang yang Mengajaknya Ikut KLB Partai Demokrat

Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud, serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.

Namun, kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.

Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar pasal 26 UU Partai Politik.

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," jelasnya.

Para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Selanjutnya, kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada pasal 1 UUD 1945, tentang negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Baca juga: Dimana Keberadaan Moeldoko Usai Jadi Ketum Demokrat Versi KLB? Jhoni Allen Ungkap Ada Tugas Negara

Kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat adalah Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," terangnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu tiba di PN Jakpus pukul 10.23 WIB, dari Gedung DPP Partai Demokrat.

Tim hukum Partai Demokrat terlihat membawa dokumen yang nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pecat 7 Kader

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut."

"Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini."

"Juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," imbuhnya.

Baca juga: Moeldoko Tak Muncul-muncul Usai KLB Demokrat, Jhoni Allen Malah Tuding AHY Lakukan Politik Dinasti

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Juga, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara," tutur Herzaky.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.

Yakni, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," beber Herzaky.

Baca juga: Mata Najwa Edisi Ribut Berebut Demokrat Hinca Pastikan KLB Ilegal, Damrizal Bilang Selamatkan Partai

Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat."

"Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat."

"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air."

"Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap."

"Termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," papar Herzaky. (Rizki Sandi Saputra)

SUMBER :  Wartakotalive

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved