Mantan Kasatpol PP Ditahan

BREAKING NEWS Mantan Kasatpol PP Langsung Ditahan Usai Dituntut Jaksa 

Akmal dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas untuk pe

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Ilustrasi. Sidang virtual kasus tipikor suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Selasa (2/2/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akmal Zen, mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merangin pada sidang yang digelar Rabu (10/3/2021). 

Akmal dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas untuk pengamanan Pilkada Kabupaten Merangin tahun 2018. 

Dalam tuntutan JPU Kejari Merangin yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, ia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagai mana dalam dakwaan primer. 

Menurut JPU Kejari Merangin, unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama telah terbukti berdasarkan fakta persidangan. Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan timbulnya kerugian negara. 

"Selaku ASN terdakwa tidak memberikan contoh yang baik, tidak mengakui berterus terang. Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai 60 juta rupiah," ucap Jaksa Penuntut Umum. 

Terdakwa juga dituntut dengan hukum denda senilai 200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan. Serta uang pengganti kerugian negara senilai 140 jita rupiah. 

Jika tidak dikembalikan dalam tempo satu bulan setelah keputusan hakim dinyatakam inkrahct maka harta benda terdakwa sapat disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. 

"Dalam hal tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap JPU Kejari Merangin. 

---Langsung Ditahan Usai Sidang.----

USAI mendengarkan pembacaan tuntutan, Akmal Zen dan tiga terdakwa lainnya Zuli Handoko, Achiruddin dan Iskandar Amkl langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi. 

Penahanan para terdakwa berdasarkan ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yang dibacakan pada persidangan tersebut.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Jon Effreddi, penahanan terhadap terdakwa yang sebelumnya dilakukan penangguhan dengan alasan untuk memudahkan proses proses persidangan. 

Setelah ketetapan penahanan dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi, keempat terdakwa langsung digiring menuju gedung Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan prosedur penahanan Covid 19. 

Rabu sore setelah semua keperluan administeasi diselesaikan, ke empat terdakwa langsung dilakukan eksekusi atas ketetapan majelis hakim tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved