Alasan Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya Sampai Bikin Penyidik Merinding dan Emosi

Bahkan, pengakuannya sampai buat penyidik merinding dan emosi. Berikut ulasan selengkapnya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang bapak di Jakarta Utara tega cabuli putri kandung sendiri.

Bahkan, pengakuannya sampai buat penyidik merinding dan emosi.

Berikut ulasan selengkapnya.

Apa yang dilakukan Djamaludin, seorang bapak berusia 52 tahun sungguh di luar nalar.

Kepada putrinya yang masih berusia 16 tahun, Djamaludin tega melakukan hal tak pantas.

Baca juga: BREAKING NEWS Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 14 Tersangka Pemodal Ilegal Driling

Baca juga: Saksikan, Jadwal Liga Inggris Pekan ke 28 Mulai 13 Maret 2021 Dini Hari, Ada Arsenal vs Tottenham

Akibatnya selama setahun, gadis yang kini duduk di bangku SMK berinisial J ini harus menahan penderitaan.

Perbuatan tak pantas itu dilakukan Djalamudin kepada putri kandungnya sejak setahun lalu sejak 2019.

Terakhir, Djamaludin melakukan perbuatan tak terpuji itu 5 hari lalu pada 6 Maret 2021.

Siapapun dibuat emosi mendengar kisah bapak yang cabuli putri kandung tersebut, termasuk seorang penyidik polwan Aiptu Veronica.

Akibatnya, bapak cabul ini harus mendekam di tahanan untuk waktu yang lama.

Djamaludin ditangkap setelah dilaporkan oleh istri dan anaknya di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Di hadapan polisi, Djamaludin sempat mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Saya khilaf,"  ucapnya di depan penyidik dikutip dari Kompas.com.

Kelakuan Djamaludin berhasil bikin penyidik bergidik.

Saat diintrogasi di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, penyidik polwan Aiptu Veronica sampai tak kuasa menahan emosinya.

Mulanya, Djamaludin mendapatkan beberapa pertanyaan terkait pencabulan tersebut.

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar apa alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering aksi pencabulan ini terjadi, hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban.

Baca juga: Promo Richeese Factory Hari Ini 11 Maret 2021 5 Fire Drumstick 1 Liter Pink Lava Rp 100.000 Aja

Di sela-sela proses interogasi ini, Veronica melepaskan emosinya.

Karena tak tahan memikirkan aksi cabul yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya ini, suara Veronica sampai bergetar.

Veronica mengaku merinding mengetahui Djamaludin melakukan perbuatan tak pantas ini berkali-kali.

Bahkan saking nekatnya menurut Veronica, Djamaludin sudah melebihi binatang.

"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya, melebihi binatang!," kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Dalam proses interogasi tersebut, Veronica juga mempertanyakan seberapa sering Djamaludin mencabuli J.

Ketika tahu perbuatan ini sudah sering terjadi dan Djamaludin selalu merasakan kenikmatan usai mencabuli buah hatinya, Veronica kembali meluapkan emosinya.

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga adalah seorang ibu tak kuat memikirkan kebejatan yang di luar nalar ini.

"Puas kamu? Itu anak kandung mu loh," ucap Veronica kepada pelaku.

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). ((TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino))
J tak tahan lagi

Sudah tak tahan lagi, mungkin itu yang dirasakan J.

Sampai-sampai, J meluapkan emosi kepada temannya di tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Selama bertahun-tahun, J menutup rapat aksi tak pantas yang dilakukan bapak kandungnya bernama Djamaludin.

Hingga akhirnya, J muak dan membongkar betapa kejinya perlakuan Djamaludin di tempat tinggalnya di Koja, Jakarta Utara.

Kepada temannya, J mengaku sangat membenci Djamaludin.

Kepada temannya pula, J menceritakan perlakuan tak pantas yang diterimanya selama bertahun-tahun.

Baca juga: Promo Transmart Carrefour Hari Ini 11 Maret 2021 Wow Hemat Bawang Putih & Durian Monthong Lokal

"Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

Kontrakan yang jadi tempat tinggal J bersama orangtua menjadi saksi bisu penderitaannya.

Perlakuan tak pantas itu diterima J saat sang ibu pergi bekerja sebagai buruh pabrik.

"Korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Djamaludin kerap mencabuli J saat hanya berdua dengan sang putri di kontrakannya.

J ketakutan, setiap dicabuli Djamaludin selalu dengan ancaman hingga tak bisa melawan.

"Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah korban selalu diancam," ucap Andry.

Tak terhitung berapa kali J dicabuli sang ayah kandung, sampai hampir setiap hari.

"Pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry.

"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban," sambungnya.

Takut dibentak dan selalu diancam, J pasrah dicabuli Djamaludin saat ibu pergi kerja.

Ibu J berangkat pagi dan pulang ke rumah sekitar jam 10 malam.

J luapkan emosi

Tak hanya cerita ke teman PKL, J memberanikan diri meluapkan emosinya setahun terakhir ke orang terdekat.

J membongkar perlakuan bejat Djamaludin kepada sang ibu alias istri pelaku.

Tak butuh waktu lama, J langsung menceritakan hal tersebut sepulang dari tempat PKL.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya," kata Andry.

Bergegas, J dan sang ibu pergi ke pihak Mapolres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan Djamaludin.

"Langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya, bapak cabul itu ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Di hadapan polisi, Djamaludin sempat mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Saya khilaf,"  ucapnya di depan penyidik dikutip 

Djamaludin mengatakan, sejak kecil J tinggal bersama neneknya dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMK.

"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Baca juga: Ini Dia Deretan Warga Indonesia yang Punya Pesawat Pribadi, Ada yang Miliki Tiga Sekaligus

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved