Alasan Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya Sampai Bikin Penyidik Merinding dan Emosi
Bahkan, pengakuannya sampai buat penyidik merinding dan emosi. Berikut ulasan selengkapnya.
J luapkan emosi
Tak hanya cerita ke teman PKL, J memberanikan diri meluapkan emosinya setahun terakhir ke orang terdekat.
J membongkar perlakuan bejat Djamaludin kepada sang ibu alias istri pelaku.
Tak butuh waktu lama, J langsung menceritakan hal tersebut sepulang dari tempat PKL.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya," kata Andry.
Bergegas, J dan sang ibu pergi ke pihak Mapolres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan Djamaludin.
"Langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya, bapak cabul itu ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Di hadapan polisi, Djamaludin sempat mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
"Saya khilaf," ucapnya di depan penyidik dikutip
Djamaludin mengatakan, sejak kecil J tinggal bersama neneknya dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMK.
"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.
Baca juga: Ini Dia Deretan Warga Indonesia yang Punya Pesawat Pribadi, Ada yang Miliki Tiga Sekaligus