Kronologi Gus Bahar Bisa Gandakan Uang Rp 10 juta Menjadi Rp 2,2 Miliar

Kanit 2 Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai orang pintar ata

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi penipuan 

Bahkan mengelabuhi korban dengan meminta membeli minyak "junjung derajat" dengan dalih agar uangnya aman.

Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata pelaku tidak datang.

Bahkan tidak bisa dihubungi.

Sadar telah ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.

Mendapatkan laporan, petugas opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis, 4 Maret 2021, pukul 05.00 di sebuah kos ekslusif wilayah Banguntapan, Bantul," ujar Yunanto.

Menurutnya, pelaku mengaku sudah menjalankan praktek penipuan dengan modus menggandakan uang sejak 2017.

Korbannya berjumlah 4 orang.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati.

Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku-ngaku mampu menggandakan uang.

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku mengaku melakukan aksinya sejak 2017.

Agar menarik korbannya, ia selalu mengiming-imingi mampu menggandakan uang Rp 10 juta menjadi Rp 2,2 miliar.

Uang dari hasil menipu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"(Uangnya) untuk kebutuhan harian. Buat seneng seneng," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved