Kronologi Gus Bahar Bisa Gandakan Uang Rp 10 juta Menjadi Rp 2,2 Miliar
Kanit 2 Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai orang pintar ata
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi berhasil meringkus seroang pria berinsial MY (46).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Sedangkan dalam menjalankan aksinya, MY menggunakan nama samaran Gus Bahar untuk menipu para korbannya.
Kanit 2 Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai orang pintar atau ustaz.
Baca juga: VIDEO Tolak Hasil KLB, Pengurus Demokrat Provinsi Jambi Antar Berkas Kepengurusan ke KemenkumHAM
Baca juga: Weekly Promotion JCO, 4 Lusin JPOPZ dan 2 Minuman Hanya Rp 149 Ribu di Hari Ini dan 12 Maret
Baca juga: Tiba di Batanghari, Mensos Tri Rismaharini Tinjau Perekamanan Data Warga SAD
Namun, itu hanya samaran atau kedok.
Bahkan, saat beraksi, pelaku menggunakan kopiah, agar terlihat meyakinkan dan korban percaya.
"Pelaku mengaku sebagai orang pintar. Namanya MY alias Gus Bahar. Mengaku bisa menggandakan uang," kata Yunanto, didampingi Kasubag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta di Mapolres Sleman, Selasa (9/3/2021).
Yunanto menceritakan, korban tertarik untuk menggandakan uang kepada pelaku bermula ada seorang teman yang ingin meminjam uang.
Uang tersebut diakuinya untuk digandakan kepada orang pintar agar semakin banyak.
Korban tidak meminjamkan uang tersebut tetapi justru tertarik menemui Gus Bahar yang disebut sebagai orang pintar.
Pelaku mengiming-imingi uang Rp 10 juta dapat digandakan menjadi Rp 2,2 miliar.
Korban tertarik dan melakukan pertemuan dengan pelaku pada 26 November 2020 di sebuah warung kopi di wilayah Kaliurang.
Saat itu, korban menyerahkan uang tunai Rp 10 juta ditambah transfer kepada pelaku secara bertahap sehingga totalnya mencapai Rp 14.925.000.
"Teknisnya (penggandaan), ketika uang diberikan, pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan ruangan khusus di rumah. Ruangan itu sebagai tempat melakukan ritual," katanya.
Setelah segala persyaratan dipenuhi, termasuk menyiapkan ruangan khusus, pelaku ternyata tidak datang dengan beragam alasan.
Bahkan mengelabuhi korban dengan meminta membeli minyak "junjung derajat" dengan dalih agar uangnya aman.
Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata pelaku tidak datang.
Bahkan tidak bisa dihubungi.
Sadar telah ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
Mendapatkan laporan, petugas opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku kita tangkap pada Kamis, 4 Maret 2021, pukul 05.00 di sebuah kos ekslusif wilayah Banguntapan, Bantul," ujar Yunanto.
Menurutnya, pelaku mengaku sudah menjalankan praktek penipuan dengan modus menggandakan uang sejak 2017.
Korbannya berjumlah 4 orang.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati.
Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku-ngaku mampu menggandakan uang.
Di hadapan petugas dan awak media, pelaku mengaku melakukan aksinya sejak 2017.
Agar menarik korbannya, ia selalu mengiming-imingi mampu menggandakan uang Rp 10 juta menjadi Rp 2,2 miliar.
Uang dari hasil menipu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"(Uangnya) untuk kebutuhan harian. Buat seneng seneng," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNNEWS