Berita Nasional
Pengacara Kondang Hotma Sitompul Disebut Dibayar Rp 3 Miliar dari Fee Bansos Covid-19
Nama Pengacara kondang Hotma Sitompul ikut disebut dalam sidang kasus suap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Pengacara Kondang Hotma Sitompul Disebut Dibayar Rp 3 Miliar dari Fee Bansos Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Pengacara kondang Hotma Sitompul ikut disebut dalam sidang kasus suap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Hal itu dikatakan Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dalam kesaksiannya.
Menurutnya, ada uang dari fee vendor bantuan sosial ( bansos) Covid-19 yang diberikan kepada pengacara Hotma Sitompul.
"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp 3 miliar," kata Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021), dikutip dari Antara.
• Kabupaten OKU Tak Punya Kepala Daerah, Bupati Meninggal Wakil Bupati Ditahan Oleh KPK
• Kasus Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Ada di Sumatera Selatan, Kemenkes Ingatkan Virus Ini Lebih Menular
Baca juga: Nama Ihsan Yunus Anggota DPR Dapil Jambi Disebut di Sidang Suap Sebagai Pengusul Vendor Bansos
Adi Wahyono hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dijelaskan Adi Wahyono, uang tersebut berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," katanya.
Dari keterangan Adi, fee pengacara untuk Hotma Sitompul diberikan terkait sebuah kasus di Kemensos.

"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," kata Adi.
Harry dan Ardian merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di 2020.
• SIAPAKAH Bupati Bintan Dipecat AHY dari Posisi Ketua DPD Demokrat? Tokoh Pembentukan Provinsi Kepri
Baca juga: SIAPA Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Ancam Kirim Santet ke Ketua Demokrat Versi KLB Moeldoko
Matheus dan Adi serta Juliari P Batubara menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Dikatakan JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos pada 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Fee Bansos Covid-19 Digunakan untuk Bayar Hotma Sitompul Rp 3 Miliar"