Berita Selebritis
Akhirnya Cita Citata Mengaku Terima Uang dan Manggung di Labuan Bajo: Gak Sampe Rp 150 Juta Kok!
Namun Cita Citata menjelaskan bahwa uang yang ia terima bukanlah langsung dari pihak Kemensos melainkan dari agency yang mengontaknya.
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Cita Citata mendadak jadi sorotan gegara terseret kasus korupsi bantuan sosial dari kementrian sosial.
Saat dikonfirmasi, Cita Citata membantah jika dirinya menerima uang Rp 150 juta untuk penampilannya di Labuan bajo dalam acara Kementrian Sosial beberapa waktu lalu.
Diketahui uang itulah yang membuat Cita Citata disebut-sebut dalam sidang tipikor mantan Kemensos Juliari Peter Batubara.
"Oh nggak, nggak nyampe segitu kok," tegas Cita Citata, Senin (8/3/2021).
Kemudian penyanyi Cita Citata juga mengakui bila dirinya hadir dan tampil dalam acara Kemensos di Labuan Bajo.
Namun Cita Citata menjelaskan bahwa uang yang ia terima bukanlah langsung dari pihak Kemensos melainkan dari agency yang mengontaknya.
Baca juga: Paman Nadya Arifta Bahagia Tahu Ponakannya Dekat dengan Kaesang Pangarep: Itu Sudah Ridho Allah!
Baca juga: Jawaban Eva Belisima Saat Dituding Rujuk dengan Kiwil Disorot, Videonya di Pantai Mendadak Heboh
Baca juga: Kepergok oleh Sang Istri lagi Asyik Selingkuh di Kamar Kontrakan, Pak Guru Ngaku sedang Kerokan
Baca juga: Doa Felicia untuk Kaesang yang Masih Berharap Cintanya, Sang Kakak: Dia Terus Berdoa untuk Pria Ini!
"Nggak tahu ya kalau lets say dia bayarnya ke orang segitu (Rp 150 juta). Nggak tahu," jelasnya.
"Kan kalau misalkan manggil kita harus ada agency juga. Lalu kemudian nanti kepalanya banyak, itu kan biasalah kalau gitu, ada uang-uang kasih berapa gitu," ungkap Cita Citata.
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu dikatakan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021)
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," ungkap Joko saat sidang.
Selanjutnya adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.

Joko dan Adi kini juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" kata Azis.