Lupa EFIN saat Akan Lapor SPT Tahunan? Ini yang Bisa Kalian Lakukan!
berikut yang bisa dilakukan wajib pajak jika lupa EFIN pajak: 1. Telepon nomor resmi KPP Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN
TRIBUNJAMBI.COM - EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Lantas, bagaimana jika lupa kode EFIN pajak?
Baca juga: 3 Cara Lapor SPT Tahunan, Via Online, Datang ke Kantor Pajak atau Lewat Jasa Pengiriman?
Baca juga: Tak Ada Permintaan Maaf Nissa Sabyan pada Ririe Fairus, Haji Komar: Gak Ada yang Harus Disampaikan!
Jika wajib pajak lupa kode EFIN
Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut yang bisa dilakukan wajib pajak jika lupa EFIN pajak:
1. Telepon nomor resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar.
Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
2. Menghubungi email resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP yang linknya bisa dilihat di sini.