Lupa EFIN saat Akan Lapor SPT Tahunan? Ini yang Bisa Kalian Lakukan!
berikut yang bisa dilakukan wajib pajak jika lupa EFIN pajak: 1. Telepon nomor resmi KPP Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN
Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO. Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Baca juga: AHY Melawan KLB Sumut, Panggil Kader Demokrat Seluruh Indonesia Serukan Pernyataan Ini
Baca juga: Dihadapan Rizky Billar, Gilang Dirga Sebut Pernah Diancam Dibunuh dari Fans Leslar: Mereka Gak Suka
3. Direct Message (DM) akun media sosial KPP
Wajib pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar.
Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.
Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
Demikian cara yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN pajak.