Berita Kota Jambi
5 Ruko di Talang Banjar Kota Jambi Disegel Satpol PP Setelah Melanggar 2 Aturan
Sedangkan pemilik ruko, sebagai penyewa, sampai dengan petugas pulang, belum dapat dihubungi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - 5 Ruko di Kota Jambi disegel petugas Satpol PP Kota Jambi, Senin (08/03/2021). Ruko tersebut disegel lantaran tak miliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Ruko tersebut terletak di Jalan Pangeran di Pasar Talang Banjar Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
Lutfi Ardian, Lurah Talang Banjar menyebutkan para pedagang di ruko tersebut esok pagi akan diberi lapak di dalam Pasar Talang Banjar.
"Mereka tidak bisa lagi berjualan di ruko yang mereka sewakan, karena tidak ada dua syarat tadi," katanya.
Lebih lanjut, ruko tersebut juga dinilai tak sesuai dengan standar IMB.
"Bangunan terlalu mepet ke badan jalan," sebutnya.
Ia berujar, sebagian pedagang dipulangkan, dan sebagian lagi dibawa oleh petugas Satpol PP Kota Jambi.
Sedangkan pemilik ruko, sebagai penyewa, sampai dengan petugas pulang, belum dapat dihubungi.
"Ditelepon tidak ngangkat-ngangkat, " pungkasnya.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Seluruh Dalil Praperadilan Rizieq Shihab Dibantah Oleh Polri : Dalil Pemohon yang Sangat Keliru
Baca juga: Momen Kaesang dan Felicia Tissue Wisuda Dihadiri Presiden Joko Widodo Diunggah Meilia Lau
Baca juga: RIZKY BILLAR Harus Berurusan dengan Polisi Datangi Tempat Ini, Berikut Kasus Pacar Lesty Kejora
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ruko-disegel-melanggar-aturan-08032021.jpg)