Kaesang Ingkar Janji Nikahi Felicia, Ternyata Bisa Digugat Perdata, Dianggap Melanggar Hukum
Nama putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep kini tengah jadi perbincangan publik.Hal ini karena Kaesang Pangarep baru saja putus dengan Felicia Tissue
Selain jalur pidana, mungkin saja salah satu pihak menempuh gugatan perdata dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad.
Onrechtmatigedaad umumnya merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata yang menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Dalam praktiknya, onrechtmatigedaad adalah konsep hukum yang mudah digunakan pihak-pihak yang merasa dirugikan, dan bisa menjadi perangkap dalam hubungan berpacaran yang tak berlanjut ke pelaminan. Tak percaya? Setidaknya, begitulah yang terjadi di Indonesia.
Salah satu yang menjadi yurisprudensi adalah putusan yang dijatuhkan hakim agung Bagir Manan, Parman Suparman, dan Arbijoto, pada petengahan Juli 2003.
Dalam putusan ini, majelis hakim agung mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penggugat. Judex facti dianggap salah menerapkan hukum.
Baca juga: Benarkah Kaesang Pangarep Putus dengan Kekasihnya? Dikabarkan karena Kecantol Karyawatinya Sendiri
Menurut majelis hakim agung, tidak dipenuhinya janji menikahi mengandung arti Tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat, dan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Oleh karena perbuatan tidak memenuhi janji menikahi itu menyebabkan kerugian bagi Penggugat, maka Tergugat asal wajib membayar ganti rugi yang besarnya ditetapkan dalam amar.
Jumlahnya sebesar Rp7,5 juta sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk membiayai hidup Tergugat selama mereka berdua menjalin asmara.
Dari putusan perkara ini dapat ditarik kaidah hukum bahwa ‘dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’.
Juga dapat diketahui bahwa ini bukan putusan pertama yang menghukum pelaku yang ingkar janji menikahi.
Baca juga: Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue Saling Unfollow Instagram, Benarkah Mereka Putus?
Hakim agung merujuk pada yurisprudensi No. 3191K/Pdt/1984 tanggal 8 Februari 1986. Dalam putusan ini, hakim agung menyatakan perbuatan Tergugat asli yang tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasi sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat, sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat asli.
Menurut Prof. Sudargo, putusan Mahkamah Agung ini membuka jalan secara hukum perdata untuk menuntut pihak yang tidak menepati janji menikahi.
Sebab sebenarnya janji untuk menikahi tidak dapat membawa penuntutan ganti kerugian.
Hal itu lantaran pasal 58 BW menyebutkan “janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim akan berlangsungnya perkawinan, pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya. Segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal”.
Gugatan ganti rugi bisa diajukan jika terbukti sudah ada pemberitahuan akan kawin kepada petugas (Kantor Catatan Sipil) diikuti pengumuman kawin oleh petugas tersebut.