Kaesang Ingkar Janji Nikahi Felicia, Ternyata Bisa Digugat Perdata, Dianggap Melanggar Hukum

Nama putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep kini tengah jadi perbincangan publik.Hal ini karena Kaesang Pangarep baru saja putus dengan Felicia Tissue

Editor: Rohmayana
Ist
Kaesang Pangarep, Felicia Tissue dan Nadya Arifta 

Namun setelah ada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mekanisme perkawinan menurut hukum Barat itu tak berlaku lagi.

Pasal 29 UU Perkawinan memperkenankan kedua pasangan membuat perjanjian tertulis sebelum perkawinan dilangsungkan.

Namun perjanjian itu tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. UU Perkawinan tak menyinggung sama sekali mengenai janji menikahi yang kemudian diingkari. 

Baca juga: Wajah Felicia Tissue Kecil Disorot, Disebut Jadi Faktor Kaesang Kepincut, Mirip dengan Cucu Jokowi

Meskipun sudah ada yurisprudensi, tak semua gugatan atas janji menikahi yang diingkari diterima oleh hakim.

Dalam salah satu putusan tertanggal 23 Februari 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat asal.

Dalam petitumnya di tingkat pertama, Penggugat asal meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat.

Namun argumentasi Penggugat ditepis majelis. Majelis hakim agung beralasan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya telah menyerahkan keperawanan kepada Tergugat asal setelah Tergugat asal berjanji akan menikahi Penggugat.

Dalam bukunya Himpunan Jurisprudensi Indonesia yang Penting untuk Praktek Sehari-Hari (Landmark Decisions), Sudargo Gautama mencatat bahwa putusan 8 Februari 1986 itu mungkin yang pertama kali di Indonesia masalah tidak menepati janji  untuk melangsungkan perkawinan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dan diikuti keharusan membayar ganti rugi. (*)

SUMBER BERITA ASAL DARI HUKUM ONLINE KLIK DI SINI. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kaesang Pernah Janji Nikahi Felicia, Ingkar Janji Menikah Ternyata Bisa Digugat Perdata, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved