Berita Kota Jambi
Sekda Provinsi Jambi Sudirman: Adendum Kontrak JBC Bisa Saja Dibahas Bersama
Revisi kontrak lahan bangun guna serah (BGS/BOT) Jambi Businnes Center (JBC) dari DPRD Provinsi Jambi bisa dilakukan pembahasan.
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Revisi kontrak lahan bangun guna serah (BGS/BOT) Jambi Businnes Center (JBC) dari DPRD Provinsi Jambi bisa dilakukan pembahasan. Hal ini karena menurut Dewan kontribusi yang diberikan pihak pengembang JBC terlalu kecil.
Pembahasan ulang kontak ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.
"Usulan revisi kontrak bisa saja kita bahas bersama," jelas Sudirman belum lama ini.
Untuk teknis revisi, tambah Sudirman akan dilihat substansi nya terlebih dahulu. Sedangkan untuk kontribusi yang dinilai terlalu kecil bagi Pemprov Sudirman memandang itu relatif. "Nanti kita lihat bagaimana cara revisinya, kalau ukuran besa kecil (kontribusi) itu relatif," jelasnya.
Untuk kesepakatan kontribusi lahan BOT ini sendiri sebenarnya sudah sama-sama sepakat. "Kesepakatan telah ditandatangani kedua belah pihak, yakni Gubernur dan pihak ketiga pengembang JBC," kata dia.
Untuk kelajutan pekerjaan pematangan lahan sendiri, masih kata Sudirman, bisa dilakukan karena sudah memiliki izin Amdal dan Andal lalin.
"Pekerjaan pematangan lahan (perataan tanah) kaitannya terkait izin lingkungan, pembangunan jalan disekitar itu termasuk andal lalin, tak ada masalah bekerjalah karena sudah ada izin. Yang jelas belum ada pekerjaan pembangunan, karena urus izin mendirikan bangunan dulu, " sampainya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan tinjauan ke aset Built Operate Transfer (BOT) Provinsi Jambi di Jambi Bussines Center (JBC).Tinjauan dewan untuk menanyakan persoalan keterlambatan pembangunan versi pengembang PT. Putra Kurnia Properti (PKP) terhadap lahan yang berlokasi di Simpang Mayang Kota Jambi ini.
Walhasil, JBC mengatakan awal pekerjaan seharusnya 2014, namun karena adanya konflik lahan pekerjaan baru bisa dilakukan pada 2019. Harusnya penyelesaian Konflik lahan diselesaikan oleh Pemprov, dan tak termasuk pada masa BOT pihak ketiga.
Disamping itu catatan penting komisi II setelah rapat dengan Pemprov yakni meminta adanya revisi kontrak BOT lantaran kontribusi yang diberikan dianggap terlalu kecil bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Anggota DPRD Komisi II Juwanda mengatakan, pihaknya melihat lahan BOT 7,6 Hektare (Ha), terlalu kecil jika diukur dengan kontribusi Rp56,4 Miliar yang dibayar selama masa BOT 30 tahun. Atau kontribusi tahunan hanya Rp2 Miliar per tahunnya.
"Untuk itu Komisi II mendesak pemerintah provinsi untuk melakukan revisi perjanjian demi memaksimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan Rakyat Jambi," ujar Juwanda.
Ia menambahkan, adendum kontrak bisa dilakukan melihat aset Pemprov sebelumnya seperti aset lahan angso duo baru.
Baca juga: Hadiah Jutaan Rupiah, Tiga Mekanik Ahass Mendapat Predikat Terbaik oleh Sinsen
Baca juga: Kesaksian Warga Terkait Cairan Merah Muncul Dari Tanah : Saya Merinding Melihat Air itu
Baca juga: Apel Siaga Karhutla, Kapolres Sarolangun Paparkan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayahnya
Warga Diimbau Segera Hubungi Call Center Jika Truk Batubara Masuk Kota Jambi |
![]() |
---|
Update Kasus Covid-19 di Kota Jambi, Enam Orang Masih Dalam Pengawasan |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal |
![]() |
---|
Bebaskan Peserta Didik Eksplor Minat Bakat, SDN 28 Kota Jambi Gelar Panen Karya |
![]() |
---|
Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta |
![]() |
---|