Orang Tua 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Lakukan Mubahalah: Ya Allah Laknatlah Mereka!

Keluarga korban penembakan laskar FPI menantang Kapolda Metro Jaya untuk melakukan Mabahalah.

Editor: Teguh Suprayitno
tribunnews
Komnas HAM tengah menyelidiki ribuan video terkait tewasnya 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab. 

Dia menambahkan, akan melakukan Mubahalah ini terus menerus sampai kasusnya benar terungkap dan orang yang salah dihukum sesuai perbuatannya.

"Silakan kalian yang merasa benar datang ke kami. Buktikan ke kami kalau kalian benar. Mubahalah ini akan terus berjalan. Bersiap-siaplah kalian semua," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD Bereaksi Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Ini Sebagai Bukti Serius 

Baca juga: Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN, Ahok Emosi Minta BUMN Dibubarkan

Dalam kesempatan sama, salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI Marwan Batubara mengatakan, sebetulnya diadakan mubahalah ini karena keluarga sudah geram dengan kasus ini yang tidak kunjung selesai. Sehingga, mereka ingin kasus ini diusut sampai tuntas dan oknum yang salah dihukum sesuai perbuatannya.

“Kami akan terus mencari kebenaran terkait kasus ini. Kami sudah kirim surat ke Pak Jokowi terkait hal ini. Namun, jawabannya tidak sesuai. Kami tidak kecewa. Advokasi ini masih berlanjut. Kami harap di tengah jalan Pak Jokowi berubah sikapnya. Kami mohon doa dari masyarakat agar dapat menegakan hukum. Semoga yang melakukan pembunuhan ini dibalas dengan setimpal oleh Allah SWT,” kata dia.

Seeprti diketahui, para pengawal Habib Rizieq tewas dalam baku tembak yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kawasan Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) dini hari.

Lima jenazah yang dimakamkan di kompleks Markaz Syariah Megamendung yakni Andi Oktiawan (33 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25). Sementara jenazah Muhammad Reza (20) dimakamkan oleh pihak keluarga.

Praperadilan ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Tribunnews/Istimewa)

Atas putusan tersebut, Polda Metro Jaya menilai bahwa apa yang dilakukannya aparatnya di lapangan sudah sesuai aturan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

"Permohonan Monalisa selaku ibu atau wali almarhum Khadavi sudah diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak majelis hakim," kata Hengki pada Selasa (9/2/2021)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menghargai segala keputusan hakim dalam gugatan praperadilan ini.

Atas putusan ini kata Yusri menandakan bahwa pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu katanya terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Kombes Yusri.

Seperti diketahui keluarga salah satu korban laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas pasca baku tembak di Km 50 tol Jakarta-Cikampek, mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan. Hakim pun menolak permohonan dari gugatan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved