Berita Muarojambi

Menghindari Konflik Kepemilikan Lahan Berkepanjangan, BPN Desak Kementerian ATR/BPN Cabut SK TOL

Surat Keputusan Tanah Objek Landreform (TOL) yang telah terbit oleh Tatan usaha negara melalui BPN pada tahun 1992 lalu yang berada di Desa Tarikan

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Polres Muarojambi bersama Kejari, pihak TNI, BPN, dan Pemerintah Daerah Muarojambi lakukan rapat koordinasi dan mediasi penyelesaian permasalahan konflik lahan di Tarikan di aula Wiratama Polres Muarojambi Kamis (4/3/21). 


TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Surat Keputusan Tanah Objek Landreform (TOL) yang telah terbit oleh Tatan usaha negara melalui BPN pada tahun 1992 lalu yang berada di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi direncanakan akan dibatalkan.

Pembatalan SK TOL itu guna untuk mempercepat penyelesaian proses konflik lahan yang terjadi masyarakat Desa Tarikan dan pihak perusahaan KKL.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil Provinsi Jambi Istiqomah.

Konflik ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, dan sudah ada empat kelompok tani yang memperebutkan lahan tersebut, bahkan tak hanya itu dan masih ada kelompok-kelompok lainnya.

"Inilah penting nya kami mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan mempercepat pembatalan SK TOL tersebut, karena SK TOL ini dipakai untuk melegitimasi beberapa kelompok yang sedang berkonflik, makanya akan kita usulkan segera dicabut," kata Istiqomah Kamis (4/3/21).

Ia juga menyampaikan dalam rapat koordinasi dan mediasi yang di fasilitas oleh pihak Polres Muarojambi menawarkan satu solusi dalam penanganan konflik itu.

Dalam undang undang perkebunan, seseorang atau perusahaan yang memiliki lahan seluas 250 hektar lebih maka, ia wajib mengeluarkan 20 persen dari hasil lahan itu untuk kepentingan masyarakat sekitar.

"Kita sangat berharap dengan mencabut SK TOL tersebut, maka sengketa ini bisa segera dapat diselesaikan, pada rapat koordinasi dan mediasi ini nantinya bisa menjembatani konflik antara penggugat dan tergugat bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana,"ungkapnya.

(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin).

Baca juga: ASN Tak Netral pada Pilkada 2020, BKPSDMD Batanghari Sedang Proses 3 Orang Rekomendasi Komisi ASN

Baca juga: Usai Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, HT Selalu Ancam Sang Anak Untuk Tidak Bicara

Baca juga: ASN Tak Netral pada Pilkada 2020, BKPSDMD Batanghari Sedang Proses 3 Orang Rekomendasi Komisi ASN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved