Berita Batanghari
ASN Tak Netral pada Pilkada 2020, BKPSDMD Batanghari Sedang Proses 3 Orang Rekomendasi Komisi ASN
Sementara, pelanggaran disiplin ASN lainnya didapati ada satu orang ASN yang tidak masuk kerja satu diantara OPD teknis.
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - BKPSDMD Kabupaten Batanghari hingga saat ini sedang memproses sejumlah ASN yang didapati melanggar netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan Ahmad Farij Wajdi Selaku Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Kamis (4/3/2021), katanya pada 2021 ini pihaknya masih menindaklanjuti terkait kedisiplinan ASN.
“Ada 3 orang rekomendasi dari Komisi ASN terkait netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2020 yang lalu,” kata Ahmad Farij Wajdi.
Menurutnya, regulasi yang didapati dari Komisi ASN hukuman yang dikenai pelanggaran tersebut adalah tingkat sedang.
“Kita sudah membentuk tim pemeriksaan dan saat ini sedang dalam proses, hasil ini nantinya akan kita serahkan kepada Bupati,” katanya.
Sementara, pelanggaran disiplin ASN lainnya didapati ada satu orang ASN yang tidak masuk kerja satu diantara OPD teknis.
“Sudah kita buatkan laporan secara tertulis kepada Inspektorat. Saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data secara administarasinya sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” ungkapnya.
Kemudian, hukuman sedang yang diterima ASN tersebut ada tiga jenis, diantaranya penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat satu tahun.
“Dalam kasus netralitas ASN, kita hanya menjalankan rekomendasi dari Komisi ASN, dan saat ini masih proses pemeriksaan,” pungakasnya.
Baca juga: Usai Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, HT Selalu Ancam Sang Anak Untuk Tidak Bicara
Baca juga: Kajari Gadungan yang Tak Mau Bayar Hotel Ternyata Juga Tipu Warga Sebesar Rp 720 Juta, ini Modusnya
Baca juga: Koordinasi dan Mediasi SK TOL di Muarojambi Belum Ketemu Titik Terang, Harapan Kapolres dan Kejari