Kajari Gadungan yang Tak Mau Bayar Hotel Ternyata Juga Tipu Warga Sebesar Rp 720 Juta, ini Modusnya
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga de
TRIBUNJAMBI.COM - Selain menginap dua bulan di hotel tanpa bayar, pria tersebut juga menipu warga Rp 720 juta.
Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya pun telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Abdussomad.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.
Baca juga: Kisah Pelaut Selamatkan Kucing di Tengah Laut, Hampir Tenggelam Bersama Kapal Nelayan
Baca juga: Sengketa Lahan TOL Masyarakat Tarikan dan PT KKL Masih Berlanjut, Apresiasi Tempuh Jalur Hukum
Baca juga: Polres Tanjabbar Jadi Tuan Rumah Rapat Kesiapsiagaan Karhutla, Paparkan Daerah Rawan dan Pencegahan
Pelaku sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.
"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS. Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).
Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.
"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.
Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudia menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki.
Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Informasi adanya jaksa gadungan didapat dari manajer hotel tempat tersangka menginap.
"Informasi dari pihak hotel, klaim tagihan hotel mencapai lebih dari Rp 38 juta, plus Rp 4 juta klaim kerusakan televisi, kamar yang disewa tipe suite," terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto kepada wartawan.
Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.
Namun, tersangka mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan owner hotel ke pihak imigrasi karena status pemilik merupakan WNA. Hal itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.