Berita Muarojambi

Sengketa Lahan TOL Masyarakat Tarikan dan PT KKL Masih Berlanjut, Apresiasi Tempuh Jalur Hukum

Sangketa lahan SK Tanak Obje Landreform (TOL) antra perusahaan KKL dan masyarakat Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Buktinya, hari ini Polres Muarojambi bersama Kejari, pihak TNI, BPN, dan Pemerintah Daerah Muarojambi lakukan rapat koordinasi dan mediasi penyelesaian permasalahan konflik tersebut di aula Wiratama Polres Muarojambi Kamis (4/3/21). 


TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Sangketa lahan SK Tanah Objek Landreform (TOL) antar perusahaan KKL dan masyarakat Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi masih berlanjut.

Buktinya, hari ini Polres Muarojambi bersama Kejari, pihak TNI, BPN, dan Pemerintah Daerah Muarojambi lakukan rapat koordinasi dan mediasi penyelesaian permasalahan konflik tersebut di aula Wiratama Polres Muarojambi Kamis (4/3/21).

Dalam rapat koordinasi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto.

Seperti dalam sambutannya menyampaikan, terhadap rapat koordinasi dan mediasi diharapkan semua pihak menyampaikan pandangannya.

Pandagan dari pihak perusahaan yang disampaikan kuasa hukumnya Budi Asmara mengatakan, sangat apresiasi terhadap kelompok tani dan masyarakat Desa Tarikan jika masalah ini diselesaikan menempuh jalur hukum.

"Pada tahun 2019 lalu, pihak kelompok tani itu sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengeti, namun dalam penunjukan bukti saat persidangan mereka hanya memiliki sporadik itupun hanya fotocopy, jadi mereka mengklaim lahan itu milik mereka itu tidak benar," kata Budi Asmara Kamis (4/3/21).

Ia juga menyampaikan, dalam mediasi ini belum sempurna dilakukan, pasalnya orang yang diajak mediasi itu harus jelas legal standing nya, baik itu bukti gugatan lahan yang mereka klaim mana kelompok taninya.

"Bagaimana mana mungkin kita akan lakukan mediasi jika kelompok tani itu tidak legal standing, kelompok tani itu juga fiktif, kami pernah menanyakan kepada dua kepala desa disana yang kami jadikan saksi, bahwa mereka tidak pernah tahu adanya kelompok tani yang mengajukan gugatan tersebut," ujarnya.

Sementara Kodlan Pasaribu yang hadir pada rapat itu sebagai kuasa hukum pihak perusahaan KKL juga mengatakan, ia menilai dan sudah mecermati SK TOL yang diterbitkan pada tahun 92 itu tidak nyambung dengan gugatan kelompok tani Desa Tarikan itu.

"Pihak perusahaan beli lahan itu pada tahun 1989 dan sangat jauh dari lahan ber SK TOL yang dipermasalahkan masyrakat itu, menurut saya tidak ada hubungannya degan pihak kelompok tani itu," kata Pasaribu.

(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Polres Tanjabbar Jadi Tuan Rumah Rapat Kesiapsiagaan Karhutla, Paparkan Daerah Rawan dan Pencegahan

Baca juga: Tutorial Hijab Segi Empat dan Hijab Pashmina Ala Irish Bella, Ada yang Pakai Ikat Rambut

Baca juga: Dikhianati Sang Suami dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Saya Rela Melepasnya Asalkan Dia Bahagia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved