Berita Nasional

KPK Bakal Pertimbangkan Kasus Lama Untuk di SP3, Satu Diantaranya Kasus Suap Ini

Kasus-kasus yang sudah lama ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bakal dipertimbangkan untuk disetop atau di SP3.

Editor: Rahimin
ist
Alexander Marwata. KPK Bakal Pertimbangkan Kasus Lama Untuk di SP3, Satu Diantaranya Kasus Suap Ini 

KPK Bakal Pertimbangkan Kasus Lama Untuk di SP3, Satu Diantaranya Kasus Suap Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus-kasus yang sudah lama ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bakal dipertimbangkan untuk disetop atau di SP3.

Soalnya,  ada kasus yang penetapan tersangkanya sudah sejak 2016, namun hingga kini tak kunjung masuk ke proses persidangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bilang, pihaknya akan mendalami kasus-kasus yang kayak untuk dihentikan prosesnya jika memang setelah dikaji tak cukup bukti.

Satu di antara yang jadi perhatian KPK ialah kasus suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto.

Misteri Penemuan Tengkorak Dalam Mobil Pikap Mulai Ada Titik Terang, Berawal dari Postingan di FB

Kisah Abdussamad Mengaku Sebagai Kajari, Bersama Keluarga Tidur di Hotel Selama 2 Bulan Tanpa Bayar

Desakan KLB Partai Demokrat Menguat, Benteng Terakhir AHY Pertahankan Kursi Ketum Hanya SBY

Kasus yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto ini merupakan peninggalan lembaga antirasuah era Bambang Widjojanto.

"Dulu pernah sama timnya Bambang Widjojanto. Itu kan sakit parah sehingga dianggap tidak memungkinkan untuk diajukan ke sidang. Enggak tahu statusnya sampai sekarang juga masih gantung. Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu," kata Alex sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

"Karena dulu dilimpahkan ke sidang dibawa pake kursi roda sampai hakim yang menyidangkan mengembalikan yang bersangkutan, tapi sejauh ini terkait perkara yang bersangkutan belum dapat," tutur Alex.

Do kasus tersebut status Bambang masih menjadi terdakwa. Bambang pernah ditahan oleh KPK.

Penyidikan terkait kasusnya juga telah selesai dilakukan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan pada akhir 2015.

Sidang perdana terhadap Bambang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Harusnya, Bambang akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Namun, pembacaan dakwaan batal digelar.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Siapa Brata Kartasasmita? Dokter Tampan yang Dikabarkan Dekat dengan Ayu Ting Ting

Kisah Unik Wanita Perancis Mau Dinikahi Pria Lombok, Jatuh Cinta Lihat Suami Memanjat Pohon Kelapa

Jhoni Allen Marbun Melawan, Gugat AHY ke Pengadilan Karena Dipecat Dari Partai Demokrat

Dari ketentuan tersebut, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

KPK nantinya harus menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.

Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Isyaratkan Setop Kasus Lama, Satu di Antaranya Perkara Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved