Berita Nasional
Jhoni Allen Marbun Melawan, Gugat AHY ke Pengadilan Karena Dipecat Dari Partai Demokrat
Jhoni Allen Marbun melawan. Ia menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jhoni Allen Marbun Melawan, Gugat AHY ke Pengadilan Karena Dipecat Dari Partai Demokrat
TRIBUNJAMBI.COM - Jhoni Allen Marbun melawan. Ia menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jhoni Allen menggugat AHY karena ia sudah dipecat dari Partai Demokrat.
Gugatan Jhoni Allen seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, didaftarkan pada Selasa (2/3/2021).
Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Kubu KLB Ajukan Nama Ridwan Kamil Jadi Calon Ketua Partai Demokrat, Ini Tanggapan Pengurus Jabar
• Tergoda Anak Tiri Pakai Daster, Kakek 71 Tahun Berbuat Cabul saat Istrinya Tertidur di Sebelahnya
• Ikatan Cinta 4 Maret 2021, Misteri Anting Sebelah Bongkar Kelicikan Elsa, Makam Roy Dibongkar?
Selain AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan juga ikut sebagai tergugat.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
• Hasil Liga Inggris - Man United Ditahan Imbang Palace, Setan Merah Gagal Pangkas Poin dari Man City
• Laga Timnas Indonesia U23 vs Tira Persikabo Mendadak Batal, Begini Nasib Laga Hadapi Bali United?
• Siapa Bripka Sudarsih?Polwan di Muaraenim yang Lumpuhkan Bandar Narkoba Meski Kepala Dibacok
Dari informasi yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021) mendatang.
Jhoni Allen merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.

Jhoni Allen bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.
Kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika. Mantan Ketua DPR itu dinilai menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa supaya publik secara luas mengetahuinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat"
Jhoni Allen Marbun
Jhoni Allen
Agus Harimurti Yudhoyono
AHY
Partai Demokrat
Jakarta Pusat
Teuku Riefky Harsya
Tribunjambi.com
INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN & Belum Aktivasi |
![]() |
---|
Mulyono Dibakar Suami Rentenir di Cengkareng, Polisi Bergerak Buru Pelaku |
![]() |
---|
CARA Mengisi SPT Tahunan Secara Online serta Cara Dapatkan PIN EFIN Bila Hilang, Terakhir 31 Maret |
![]() |
---|
FAKTA Oknum Polwan Digerebek Suaminya Tengah Asyik Ngamar dengan Polisi Lain di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Ketika SBY Menolak Usulan Gelar Jenderal Besar TNI dari Panglima TNI Moeldoko |
![]() |
---|