Kisah Abdussamad Mengaku Sebagai Kajari, Bersama Keluarga Tidur di Hotel Selama 2 Bulan Tanpa Bayar

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), ditangkap di satu hotel yang ada di Surabaya Barat

Editor: Rahimin
(Dokumentasi tim Kejari Surabaya)
Abdussamad mengaku sebagai Kajari. Ia ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya. Kisah Abdussamad Mengaku Sebagai Kajari, Bersama Keluarga Tidur di Hotel Selama 2 Bulan Tanpa Bayar 

Kisah Abdussamad Mengaku Sebagai Kajari, Bersama Keluarga Tidur di Hotel Selama 2 Bulan Tanpa Bayar

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), ditangkap di satu hotel yang ada di Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).

PNS tersebut bernama Abdussamad (38). Abdussamad ternyata Kajari gadungan. Ia sering melakuan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Abdussamad juga tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.

Tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta.

Ketika diminta membayar oleh pihak hotel, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel.

Kisah Unik Wanita Perancis Mau Dinikahi Pria Lombok, Jatuh Cinta Lihat Suami Memanjat Pohon Kelapa

Jhoni Allen Marbun Melawan, Gugat AHY ke Pengadilan Karena Dipecat Dari Partai Demokrat

Siapa Brata Kartasasmita? Dokter Tampan yang Dikabarkan Dekat dengan Ayu Ting Ting

Ia ditangkap tim intelejen Kajari Surabaya. Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.

Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Saat menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya. Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.

“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, Selasa.

Selama menginap di hotel, kejari gadungan ini menginap di kamar tipe suite.

Tagihannya mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.

Ternyata, pelaku selama ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anto mengatakan, saat ditagih Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi.

Soalnya, pemilik hotel ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.

Tergoda Anak Tiri Pakai Daster, Kakek 71 Tahun Berbuat Cabul saat Istrinya Tertidur di Sebelahnya

Bakal Calon Tambah, Kadafi Daftar Calon Ketua KONI Kota Jambi, Makin Hangat

Hasil Liga Inggris - Man United Ditahan Imbang Palace, Setan Merah Gagal Pangkas Poin dari Man City

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved