AS dan Israel Murka, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Israel
AS dan Israel Murka, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Israel
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (3/3/2021) berencana akan melakukan penyelidikan terkait kejahatan perang di Palestina.
Rencana investigasi resmi ICC ini disambut baik oleh pemerintah Palestina namun mendapat kecaman dari Israel.
Penyelidikan kejahatan perang ini menyusul keputusan pengadilan pada 5 Februari yang memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.
"Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun," kata Jaksa ICC, Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.
Jaksa Bensouda kemudian menjanjikan pendekatan non-partisan dan mengatakan:
"Pada akhirnya, perhatian utama kami haruslah kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan yang mendalam dan keputusasaan di semua sisi."
Pada Desember 2019 lalu, Bensouda mengatakan bahwa telah terjadi kejahatan perang telah terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Dia menduga pelaku yang terlibat dalam kejahatan perang adalah Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas.
Langkah berikutnya adalah menentukan apakah pemerintah Israel maupun Palestina melakukan penyelidikan sendiri dan mendalaminya.
Kecaman Israel
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengecam keputusan pengadilan itu dengan menyebutnya sebagai "anti-Semitisme murni dan puncak kemunafikan."
Dia menuding pengadilan "menutup mata" terhadap Iran, Suriah dan negara-negara lain yang menurutnya melakukan kejahatan perang "nyata".
"Tanpa yurisdiksi, diputuskan bahwa tentara pemberani kami, yang mengambil setiap tindakan pencegahan untuk menghindari korban sipil terhadap teroris terburuk di dunia yang dengan sengaja menargetkan warga sipil, tentara kami yang merupakan penjahat perang," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Menteri Luar Negeri Israel, Gabi Ashkenazi mengatakan keputusan itu merupakan sebuah keputusan cacat hukum.
Sementara itu, Dubes Israel untuk AS, Gilad Erdan menyampaikan janjinya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Amerika melawan keputusan ini.