Mantan KCP Bank Mandiri Bebas
Kejari Jambi Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Mantan Kepala KCP Bank Mandiri
Namun dalam putusan majelis hakim PN Tipikor Jambi, Nana Suryana dan Haris Fafilah dilepaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi..
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk terdakwa Nana Suryana dan terdakwa Haris Fadilah.
Pernyataan ini seperti disampaikan oleh Kajari Jambi melalui Rusyidi Sastrawan, Kasi Intel Kejari Jambi Rabu (3/3/2021). Pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi.
Dimana majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti. Akan tetapi, bukan merupakan tindak pidana (ontslag van rechtvervolging). Hal tersebut merupakan bentuk perbedaan pendapat dalam menilai suatu perkara.
"Sesuai SOP yang ada kami akan menyatakan sikap
kasasi terkait putusan tersebut dengan pertimbangan perkara yang sama terhadap para
terdakwa yang sudah disidangkan terlebih dahulu terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi," ujar Rusydi Sastrawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Kejari Jambi menetapkan Nana Sryana dan Haris Fadilah sebagai terdakwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada layanan fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM) tahun 2013 dan 2014 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Samratulangi Jambi.
Terkait adanya indikasi pengajuan permohonan kredit sebanyak 21 nasabah dengan menggunakan dokumen data fiktif yang diajukan Irfan Rakhmadani dari Dinas BPMD dan PTT Provinsi Jambi.
Terdakwa Nana Suryana pejabat MBU Jambi Samratulangi 2 Periode (2012-2014) dan Haris Fadilah saat itu menjabat sebagai Tenaga
Ahli Daya (TAD) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Jambi Samratulangi.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jambi, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1), junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Subsidair pasal 3, junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP .
Dalam tuntutan JPU Kejari Jambi, Nana Suryana dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Sendangkan Haris Fadilah dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Dalam perkara ini, nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Jambi sebesar Rp 3.482.645.853,31
miliar.
Namun dalam putusan majelis hakim PN Tipikor Jambi, Nana Suryana dan Haris Fafilah dilepaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi. Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider.
"Membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak dan martabat para terdakwa seperti semula," sebut hakim Yandri Roni, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Mantan Kepala KCP Bank Mandiri Samratulangi Sujud Syukur Bebas Dari Kasus Korupsi
Baca juga: BREAKING NEWS Terguling-guling, Avanza Senggol Fuso Ringsek dI jalan Lintas Tebo, Korban Dilarikan
Baca juga: Dukcapil Sarolangun Kesulitan Mendata SAD, Sering Berubah Nama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/nana-suryana-ditahan-kacab-mandiri.jpg)