Mantan KCP Bank Mandiri Bebas
Mantan Kepala KCP Bank Mandiri Samratulangi Sujud Syukur Bebas Dari Kasus Korupsi
Menurutnya unsur perbuatan pidana dalam perkara kedua terdakwa tidak ada. Sesuai fakta persidangan, sangat layak
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nana Suryana, mantan Kepala KCP Bank Mandiri Samratulangi, Kota Jambi dan Haris Fadilah langsung sujud syukur tak lama setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menutup sidang, Rabu (3/3/2021).
Hal tersebut sebagai ungkapan bahagia keduanya, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi memvonis bebas keduanya.
Suara isak tangis disertai pelukan haru juga terlihat antara terdakwa dan penasehat hukum serta rekan kerjanya yang hadir mengikuti persidangan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Nana Suryana dan Haris Fadilah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dalam dakwaan Primer maupun Subsider yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM) di Dinas BMPD dan PPT (Badan Penanaman Modal Daerah dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu) tahun 2013 dan tahun 2014.
"Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan. Memulihkan harkat dan martabat para terdakwa seperti semula," ucap ketua majelis hakim, Yandri Roni membacakan putusan.
Gunawan Raka, penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan kredit tersebut belum jatuh tempo dan baru jatuh tempo tahun 2023- 2024.
Menurutnya unsur perbuatan pidana dalam perkara kedua terdakwa tidak ada. Sesuai fakta persidangan, sangat layak untuk para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan.
"Bahwa disini tidak terbukti tindak pidana korupsinya. karena perjanjian nasabah dan Bank Mandiri belum jatuh tempo kedua ada jaminan," kata Gunawan Raka.
"Kalau tertunda ada penalti dan kredit otu masih berjalan. kalau sampai 2023- 2024 kreditnya macet bisa perdata ini. pertimbangan majelis, ini bukan tipikor memang ada pembayaran telat tapi itu bukan kerugian negara," sambung Gunawan Raka. (Dedy Nurdin)
--
Baca juga: BREAKING NEWS Terguling-guling, Avanza Senggol Fuso Ringsek dI jalan Lintas Tebo, Korban Dilarikan
Baca juga: Promo Giant Hari Ini 3 Maret 2021 Harga Spesial Daging Ayam Udang Pisang Cavendish Cake Detergen DLL
Baca juga: Data Dukcapil, Jumlah Populasi SAD di Sarolangun 2.205 jiwa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/nana-suryana-ditahan-kacab-mandiri.jpg)