Yusuf Mansur Unggah Video Brama Kumbara Ceritakan Marak Pembunuhan karena Miras,MUI: Kehilangan Arah
Ustaz Yusuf Mansur mengunggah video drama Brama Kumbara dalam akun Instagram-nya. Ini soal kekecewaan terhadap pemerintah yang melegalkan miras.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Di mana Anwar Abbas mengaku kecewa atas tindakan pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai kategori usaha terbuka tersebut.
"Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2/2021) dikutip dari Tribunnews.
Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa bangsa Indonesia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah serta dunia usaha sebagai objek.
Yaitu objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.
"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," katanya.
"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah."
"Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," tambah Anwar.
Semestinya, dikatakan Anwar, pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak.
"Serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya."
"Tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut," kata Anwar.
"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945."
"Tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Industri tersebut sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup.