Majikan Curiga Uang Rp 117 Juta di Mobil Raib, ART Mendadak Punya Baju dan Sepatu Baru
Dua pembantu rumah tangga yakni RN (32) dan ET (22) ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya senilai Rp 117 juta, pada Kamis (25/2/2021) lalu.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kita kemudian mendapati nama tersebut. Saat itulah langsung kita amankan," katanya.
Selain mengamankan dua pelaku, sambil Edi, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa dua pasang sepatu abu abu list pink, 2 pasang celana panjang warna cokelat, 2 pasang celana Jeans warna Biru, 2 stel baju tidur warna biru.
Diduga, benda-benda tersebut dibeli dari uang yang mereka curi hingga tersisa Rp 115 juta.
"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun ," ungkapnya.
Sedangkan, RN dan ET, ketika ditemui di piket reskrim mengakui perbuatannya salah.
" khilaf pak kami melakukan itu. Rencana uang itu mau kami dua. Dan dipakai untuk banyak hutang dan mencukupi ketubuhan sehari-hari," ungkap keduanya dengan kepala tertunduk karena malu. (*)