Majikan Curiga Uang Rp 117 Juta di Mobil Raib, ART Mendadak Punya Baju dan Sepatu Baru
Dua pembantu rumah tangga yakni RN (32) dan ET (22) ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya senilai Rp 117 juta, pada Kamis (25/2/2021) lalu.
"Dia langsung kabur, curiganya ini karena mereka langsung pergi dan tidak ada kabar sama sekali. Bajunya pun masih banyak dirumah dan ditinggalkannya," katanya.
Kedua pelaku itu awalnya didapat oleh Achmad dari kenalan-kenalan pembantu yang sebelumnya sudah bekerja dirumah Achmad.
Akibat kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sebelumnya, dua wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga mencuri uang majikan mereka sendiri senilai Rp 117 juta.
Kini, keduanya yang kerja di salah satu rumah yang ada di Kecamatan IT II Palembang berurusan dengan aparat kepolisian pasca ditangkap Sabtu (27/2/2021) malam.
Diketahui, masing-masing tersangka ini berinsiial RN (32) yang datang dari Kecamatan Sungai Lilin dan satunya berinisial ET (22) warga Kecamatan Pemulutan.
Keduanya ditangkap petugas unit ranmor pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa.
Informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan kedua pembantu rumah tangga ini terjadi pada, Kamis (25/02/2021), sekitar pukul 14.00.
Berawal korban menaruh uangnya Rp 117 juta di dalam boks depan mobilnya.
Lalu, korban kemudian masuk ke dalam rumah, dan pada saat korban hendak memakai mobil dan mengecek uangnya di dalam mobil tersebut, sudah tidak ada alias hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan keuang sebesar Rp 117 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan korban yang melapor kasus pencurian dengan pemberatan," ungkap Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Minggu, (28/2/2021).
Diketahui, pasca kejadian tersebut, dua perempuan ini tidak ada lagi di tempat kerjanya.
Keduanya ditangkap di tempat asal mereka berada.
Lanjutnya, dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi.