Majikan Curiga Uang Rp 117 Juta di Mobil Raib, ART Mendadak Punya Baju dan Sepatu Baru
Dua pembantu rumah tangga yakni RN (32) dan ET (22) ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya senilai Rp 117 juta, pada Kamis (25/2/2021) lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua pembantu rumah tangga yakni RN (32) dan ET (22) ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya senilai Rp 117 juta, pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Kecurigaan majikan kepada kedua ART, usai uang ratusan jutanya hilang mendadak akhirnya terjawab.
Kejadian tersebut terjadi di rumah Achmad Khadafi tepatnya di mobil miliknya yang terparkir di rumahnya di Jalan Yayasan 2 Gang Griya Rosa Kelurahan 2Ilir Kecamatan IT II Kota, Palembang.
Selama enam bulan bekerja di rumahnya tersebut, Achmad sudah menganggap keduanya sebagai keluarga sendiri.
Dirinya pun tidak menyangka bahwa kedua pelaku nekat melakukan hal tersebut.
"Sekitar enam bulan lewat bekerja di rumah, dua pelaku itu beda alamatnya. Tinggal di rumah saya, lumayan akrab sebenarnya karena aku sama orang itu kekeluargaan, tidak menyangka juga bakalan seperti itu," kata Achmad ketika dihubungi, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya Achmad tidak curiga terhadap kedua pelaku.
Namun pada saat kejadian kedua pelaku justru menghilang dan tidak sama sekali dapat dihubungi.
"Pertama tidak ada curiga sama sekali, karena kejadiannya itu siang dia pergi, aku pergi ke kantor, malamnya mau ngambil uang itu ternyata tidak ada uangnya. Sempat dihubungi tidak aktif lagi nomornya," lanjutnya.
Baca juga: Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM
Kejadian tersebut dikatakannya berawal saat uang senilai ratusan juta tersebut tertinggal di dalam mobilnya.
Achmad sadar keesokan harinya bahwa uangnya tertinggal di dalam mobil miliknya itu.
Sebelum kejadian, kedua pelaku sempat pergi bersama adik ipar dan anaknya.
Barulah ketika pulang kedua pelaku beraksi mengambil uang tersebut.
"Pagi itu dia pergi sama anak dan adik ipar aku. Setelah pulang dari pergi, adik ipar aku pergi berbelanja dia mengecek-ngecek di dalam mobil itu dilihatnya ada uang dia berpikiran seperti itu," kata Achmad.
Setelah mengambil uang tersebut, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.
"Dia langsung kabur, curiganya ini karena mereka langsung pergi dan tidak ada kabar sama sekali. Bajunya pun masih banyak dirumah dan ditinggalkannya," katanya.
Kedua pelaku itu awalnya didapat oleh Achmad dari kenalan-kenalan pembantu yang sebelumnya sudah bekerja dirumah Achmad.
Akibat kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sebelumnya, dua wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga mencuri uang majikan mereka sendiri senilai Rp 117 juta.
Kini, keduanya yang kerja di salah satu rumah yang ada di Kecamatan IT II Palembang berurusan dengan aparat kepolisian pasca ditangkap Sabtu (27/2/2021) malam.
Diketahui, masing-masing tersangka ini berinsiial RN (32) yang datang dari Kecamatan Sungai Lilin dan satunya berinisial ET (22) warga Kecamatan Pemulutan.
Keduanya ditangkap petugas unit ranmor pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa.
Informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan kedua pembantu rumah tangga ini terjadi pada, Kamis (25/02/2021), sekitar pukul 14.00.
Berawal korban menaruh uangnya Rp 117 juta di dalam boks depan mobilnya.
Lalu, korban kemudian masuk ke dalam rumah, dan pada saat korban hendak memakai mobil dan mengecek uangnya di dalam mobil tersebut, sudah tidak ada alias hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan keuang sebesar Rp 117 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan korban yang melapor kasus pencurian dengan pemberatan," ungkap Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Minggu, (28/2/2021).
Diketahui, pasca kejadian tersebut, dua perempuan ini tidak ada lagi di tempat kerjanya.
Keduanya ditangkap di tempat asal mereka berada.
Lanjutnya, dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kita kemudian mendapati nama tersebut. Saat itulah langsung kita amankan," katanya.
Selain mengamankan dua pelaku, sambil Edi, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa dua pasang sepatu abu abu list pink, 2 pasang celana panjang warna cokelat, 2 pasang celana Jeans warna Biru, 2 stel baju tidur warna biru.
Diduga, benda-benda tersebut dibeli dari uang yang mereka curi hingga tersisa Rp 115 juta.
"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun ," ungkapnya.
Sedangkan, RN dan ET, ketika ditemui di piket reskrim mengakui perbuatannya salah.
" khilaf pak kami melakukan itu. Rencana uang itu mau kami dua. Dan dipakai untuk banyak hutang dan mencukupi ketubuhan sehari-hari," ungkap keduanya dengan kepala tertunduk karena malu. (*)