Polri tak Hadir di Sidang HRS, Karopenmas : Tidak Bisa Hadir dengan Segala Alasannya Itu Dimaklumi

Untuk itu, Polri mengungkap alasan kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan kasus kerumunan yang berujung pela

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Tunggal PN Jaksel Suharno yang membuka jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan mengatakan pemanggilan terhadap pihak termohon telah dilakukan sejak Selasa 23 Februari lalu, setelah penundaan sidang perdana satu hari sebelumnya.

Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak memenuhi panggilan.

Untuk itu, Polri mengungkap alasan kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sebanyak 3.000 Vaksin Sinovac Kabupaten Tanjabbar Diperuntukkan untuk Pejabat Publik

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jambi Resmi Dirikan Blok Khusus Tahanan Narkoba, Kamar Pakai CCTV, Dijaga 2 Sipir

Baca juga: Rekomendasi Tanaman Hias yang Bisa Redakan Stres, Ada Lavender dan Lidah Mertua

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri telah memberikan informasi alasan ketidakhadiran dalam sidang praperadilan tersebut.

"Nanti kita lihat. Kalau sidang tidak hadir, yang penting memberitahu daripada hakim, itu tidak masalah. Pada sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya itu dimaklumi," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Lebih Lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan menghadiri sidang berikutnya.

Sebaliknya, alasan ketidakhadirannya masih harus diklarifikasi terlebih dahulu ke divisi hukum mabes Polri.

"Mungkin pada sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir. Untuk sekarang tidak hadir kenapa? nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu. Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu daripada hakim ketidakhadiran itu merupakan mekanisme yang diperbolehkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan kembali ditunda hingga pekan depan.

"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," kata Suharno dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Kendati demikian, pemanggilan tersebut kepada termohon kata Suharno baru dilayangkan satu kali.

Dengan begitu Suharno memberikan kesempatan sekali lagi untuk termohon dengan catatan jika pada panggilan selanjutnya termohon juga tidak hadir, maka proses persidangan tetap dilanjutkan.

"Karena pihak termohon dipangil secara sah menurut hukum baru satu kali, oleh karenanya kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," katanya.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," lanjut dia.

Menanggapi hal ini, Alamsyah Hanafiah selaku perwakilan tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan, pihaknya akan tetap mempertahankan permintaan yang telah dilayangkan pada sidang pekan lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved