Berita Kota Jambi

Kanwil Kemenkumham Jambi Resmi Dirikan Blok Khusus Tahanan Narkoba, Kamar Pakai CCTV, Dijaga 2 Sipir

Tidak hanya itu, yang dapat berkomunikasi langsung dengan warga binaan penghuni blok khusus tersebut hanya 8 orang sipir

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Aryo Tondang
Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga, didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, M Jahara Sitepu, Ditresnarkoba Polda Jambi, Kabid Berantas BNNP, Kepala BNNK Jambi dan staf Kanwil Kemenkumham Jambi -- 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, resmi dirikan Blok Pengendali Peredaran Narkoba, dengan sistem pengawasan yang ketat.

Blok yang berada di lantai II, Lapas Kelas II B Sarolangun tersebut, terdiri dari 16 kamar.

Untuk meningkatkan pengawasan, setiap kamarnya akan dilengkapi satu kamera CCTV, lengkap dengan dua orang sipir.

Setelah diresmikan langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga, di Hotel Abadi Suite, Senin 1 Maret 2021, blok pengendali peredaran narkoba tersebut, akan diisi oleh warga binaan khusus tindak pidana narkotika, yang terbukti kembali terlibat jaringan narkotika dari dalam Lapas.

"Jadi ini diisi khusus bagi warga binaan yang kembali terlibat jaringan narkotika dari dalam Lapas," kata Reynhard, Senin (1/3/2021) siang.

"Jadi, petugas harus bisa mendeteksi, mana yang kembali bermain. Misalnya dia divonis 5 tahun penjara, dan kembali berulang, maka akan kita serahkan ke blok khusus ini," jelasnya.

Ia memaparkan, jumlah warga binaan di lapas selalu didominasi oleh tindak pidana narkotika. Dalam skala nasional, dari 250 ribu warga binaan, sebanyak 130 merupakan, warga binaan yang terlibat tindak pidana narkotika.

Sementara itu, dari 4.800 warga binaan di seluruh Lapas di Jambi, 2.505, atau sebanyak 60 persen merupakan warga binaan tindak pidana narkotika.

Dengan banyaknya warga binaan tindak pidana narkotika tersebut, kata Reynhard, diperlukan kerja sama dan sinergitas dari Polda dalam hal tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi, kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP dan Badan Narkotika Nasional Kota Jambi dengan setiap Lapas.

"Jadi, silahkan jika ada info ada yang bermain di Lapas, beri datanya, kita cari, jika terbukti langsung kita pindahkan ke blok kusus pengendalian narkoba," bilang Reynhard.

Provinsi Jambi sendiri, merupakan wilayah kedua di Indonesia yang memiliki blok khusus pengendalian peredaran narkoba, setelah wilayah Pekanbaru.

Dengan didirikannya blok khusus tersebut, para warga binaan tindak pidana narkotika, yang kembali berulah dan bermain narkotika dari dalam lapas, akan terpantau 24 jam penuh.

Sebanyak 16 kamar yang dilengkapi CCTV tersebut, dipantau langsung dari ruang cotrol hingga melalui smartphone.

Tidak hanya itu, yang dapat berkomunikasi langsung dengan warga binaan penghuni blok khusus tersebut hanya 8 orang sipir.

Dimana, satu kamar dijaga ketat oleh 2 orang  sipir.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved